LONDON, KOMPAS.com – Seorang perempuan berusia 65 tahun yang dijuluki "nenek gangster" dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena memimpin operasi perdagangan kokain berskala nasional di Inggris.
Deborah Mason, yang juga dikenal sebagai "Queen Bee", terbukti mengatur peredaran hampir satu ton kokain dengan nilai jalanan diperkirakan mencapai 80 juta poundsterling atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Mason dan tujuh anggota kelompoknya yang sebagian besar merupakan keluarganya, menerima hukuman total 106,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Mahkota Woolwich, London, pada Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Ibunya Kecanduan Narkoba, Bocah 8 Tahun Telantar dan Hanya Bisa Menggonggong
Jaksa Penuntut Charlotte Hole menyebut Mason sebagai tokoh sentral dalam jaringan ini.
"Dia merekrut anggota keluarga—anak-anak, saudara perempuan, pasangan anak, bahkan teman-teman mereka—ke dalam jaringan yang terdiri dari setidaknya 10 orang," ujar Hole dalam persidangan.
Mason menggunakan aplikasi pesan terenkripsi untuk berkomunikasi langsung dengan pemasok kokain bernama "Bugsy", dan mengatur distribusi paket ke berbagai kota di Inggris seperti Cardiff, Leicester, Rotherham, hingga London selatan.
Tak hanya mengatur, Mason pun terlibat langsung. Ia tercatat ikut dalam 20 perjalanan pengiriman narkoba, mengedarkan sekitar 356 kilogram kokain.
Ironisnya, di tengah penghasilan besar dari kejahatan, Mason tetap menerima tunjangan pemerintah sebesar lebih dari 50.000 poundsterling atau sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Menurut Kepolisian Metropolitan, setiap orang dalam jaringan itu diperkirakan memperoleh lebih dari £1.000 (sekitar Rp 21 juta) per hari.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk tali dan kalung Gucci untuk kucing peliharaan Mason.
Baca juga: Dulu Pemain Berbakat, Bintang Muda Arsenal Banting Setir Jadi Penyelundup Narkoba
Mason bahkan merencanakan perjalanan ke Turkiye untuk menjalani prosedur kecantikan.
Hakim Philip Shorrock dalam putusannya menegur keras peran Mason sebagai ibu.
"Sebagai seorang ibu, Anda seharusnya memberi teladan, bukan justru menjerumuskan anak-anak Anda," ujar Shorrock.
Ia menyamakan peran Mason dalam jaringan ini sebagai "mandor lapangan", di bawah arahan "manajer proyek".
Selain Mason, Roseanne Mason dan Demi Bright juga dihukum penjara 11 tahun, Lillie Bright dijatuhi hukuman 13 tahun, Demi Kendall menerima hukuman 13,5 tahun, Reggie Bright divonis 15 tahun, Tina Golding dihukum 10 tahun penjara, Anita Slaughter dijatuhi hukuman 13 tahun, sementara Chloe Hodgkin menanti hukuman setelah melahirkan bayinya.
Beberapa terdakwa juga menghadapi dakwaan tambahan, seperti kepemilikan kokain dan uang tunai lebih dari 15.000 poundsterling (sekitar Rp 327 juta) yang disita saat penggeledahan.
Baca juga: Bayi Meninggal dengan Narkoba di Dalam Tubuh, Pengasuhnya Kini Jadi Buron
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini