Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
Jika membahas segala permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan, rasa-rasanya seperti mengurai benang kusut tanpa kita tahu bagian mana yang jadi pangkalnya.
Berbagai kebijakan baru atau revisi peraturan yang berhubungan dengan dunia pendidikan telah diluncurkan. Itu bahkan dianggap belum sepenuhnya mampu mewadahi banyak aspirasi di masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan agar setara dengan negara-negara maju lainnya.
Mulai dari alokasi dana pendidikan yang selalu ditarik ulur banyak pihak yang justru tidak berpihak pada kesejahteraan guru, pengajar atau pendidik, murid tidak mampu secara ekonomi, kondisi buruknya bangunan fisik sekolah di berbagai daerah, serta adanya regulasi dan kebijakan serta peranan stakeholders pendidikan yang lemah atau tidak berperan penting bagi dunia pendidikan kita.
Salah satunya adalah keberadaan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan atau jenjang sekolah di tanah air yang saat ini dianggap tidak mempunyai peranan penting.
Bahkan ada yang menyindirnya sebagai alat atau stempel dari kebijakan sekolah saja, terutama dalam fungsi penggalangan dana dari orang tua murid atau masyarakat dengan berbagai alasan di sekolah.
Bayangkan saja, keberadaan Komite Sekolah memang bertugas dan membantu dengan memperhatikan semua kebutuhan 8 standar pendidikan di setiap sekolah dalam peningkatan kualitas di bidang akademis maupun non akademis.
Hal itu tidak dapat dipungkiri bahwa salah satunya adalah faktor pendanaan untuk operasional dan itu sungguh masalah utama yang ruwet di setiap sekolah.
Salah satu fungsi komite sekolah juga merupakan jembatan bagi pihak orangtua murid dan sekolah dalam mengatasi semua permasalahan dalam proses memberikan pelayanan pendidikan yang prima dan berkualitas.
Mereka adalah wakil dari ribuan wali atau orang tua murid dan harus tunduk pada keputusan yang dibuat bersama sekolah.
Keberlangsungan pendidikan, meskipun hanya terkesan retorika, merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah yang dalam hal ini pihak sekolah, orang tua murid sebagai pendukung utama subyek pendidikan (murid) dan masyarakat, baik dalam bentuk organisasi seperti ikatan alumni, CSR (Corporate Society Responsibility) dari berbagai jenis perusahan atau perorangan.
Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai legalitas keberadaan komite sekolah, sudah dijelaskan tugas pokok dan fungsinya termasuk klausa masa bakti atau periodenya.
Beragam profesi anggota komite sekolah harus dipatuhi dan terakomodasi secara transparan dalam susunan pengurusnya. Mereka semua sebagai satu pilar yang berdiri tegak demi kokohnya pendidikan kita.
Namun, di masa sekarang, menjadi anggota atau pengurus komite sekolah menjadi serba salah karena sudah tidak bisa lagi memaksa orang tua murid dalam penggalangan dana untuk mendukung kegiatan sekolah atau juga untuk pembangunan sarana prasarana fisiknya. Padahal semua itu juga demi pendidikan anak didik mereka yang ada di sekolah itu sendiri.
Bila terjadi pemaksaan dalam hal pendanaan, sanksi hukum akan menanti kepala sekolah dan pengurus komite sekolah karena penggalangan dana tersebut dianggap sebagai pungutan liar.
Meskipun dalam aturan penggalangan dana dari orang tua murid, ada sedikit kelonggaran, yaitu tidak boleh ditentukan jumlah minimal atau maksimalnya serta batas waktunya setelah penyampaian rencana program sekolah dalam satu tahun.