JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan tambang emas ilegal menyebabkan rusaknya 1 hektare lahan di hutan produksi terbatas atau HPT Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Hal ini terungkap, saat petugas menemukan dua unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas, Selasa (5/8/2025). Alat tersebut berada di Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko HPT wilayah operasi Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Dampelas Tinombo
"Lahan yang rusak sekitar 1 hektare. Tim operasi gabungan kami selain Denpom, DLH, dan Dinas Kehutanan dan KPH akan bersinergi dengan instansi terkait untuk langkah pemulihan kawasan hutan yang sudah rusak tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Boleh Enggak Koperasi Merah Putih Kelola Tambang? Bahlil Pikir-pikir
Dia menjelaskan bahwa petugas menangkap penanggung jawab lapangan berinisial H (31) dari lokasi kejadian.
H kini berstatus sebagai tersangka usai diperiksa Penyidik PNS Gakkumhut Wilayah Sulawesi dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu. Tim penyidik juga mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah," ucap Ali.
H dijerat Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU; dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Skandal Tambang Batubara IKN yang Bikin Tekor Rp 5,7 T, Saatnya Evaluasi dan Perkuat Pengawasan
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Ali.
Adapun beberapa bulan yang lalu terjadi banjir bandang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Hal ini merupakam dampak dari kerusakan lingkungan.
Karena itu, Ali meyetakan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya