JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan mulai tahun ini produsen akan diwajibkan mengumpulkan, mengolah, mendaur ulang, hingga memusnahkan limbah dari produk yang dihasilkan sendiri.
Kebijakan Extended Producer Responsibility atau EPR ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebelumnya, KLH belum mewajibkan aturan pengelolaan sampah tersebut.
"Itu (dalam UU) sifatnya wajib. Cuma memang waktu itu karena situasinya ya, jadi masih voluntary. Sekarang sedang kami selesaikan peraturan atau instrumenya menjadi wajib (mengelola sampah)," ujar Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: KLH/BPLH Genjot Target Indonesia Bersih 2029 lewat Pengelolaan Sampah 100 Persen
Dengan begitu, akan terbentuk pula sirkular ekonomi sekaligus pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Kendati begitu, Hanif tak menampik bila prosesnya tak langsung instan.
"Implementasinya tentu bertahap ya. Karena ada perbankan, ada apa yang harus disesuaikan," tutur dia.
Pihaknya juga tengah menyusun insentif maupun disinsentif bagi perusahaan terkait pengelolaan sampahnya sendiri.
"Tentu harus ada insentif dong buat teman-teman yang kemudian content recycle-nya lebih tinggi daripada yang lain," imbuh Hanif.
Adapun pemerintah menargetkan pengelolaan sampah plastik 100 persen pada 2029. Oleh sebab itu, pihaknya kini sedang membangun 250 tempat pemprosesan sampah terpadu (TPST), dan lebih dari 42.000 TPS 3R di seluruh Indonesia
"Pengembangan fasilitas modern seperti biodigester, refuse derived fuel atau waste to fuel, dan waste to energy telah kami rancang untuk beberapa kota besar yang timbulan sampahnya lebih dari 1.000 ton per hari," ungkap Hanif.
Baca juga: RI Butuh Rp 300 Triliun untuk Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah
Selain itu, 550 TPA open dumping saat ini mulai diubah menjadi sanitary landfill paling atau control landfill. Hanif menyebutkan, proyek pengelolaan sampah tersebut membutuhkan investasi hingga Rp 300 triliun.
"Tentu kami sekali lagi membuka ruang kolaborasi dengan semua pihak yaitu pemerintah, akademisi, bisnis, lembaga, pembiayaan, masyarakat dalam mencapai target pengelolaan sampah," papar dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya