Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Menteri LH Wajibkan Produsen Kelola Sampah Plastik Sendiri

Kompas.com - 21/08/2025, 19:36 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan mulai tahun ini produsen akan diwajibkan mengumpulkan, mengolah, mendaur ulang, hingga memusnahkan limbah dari produk yang dihasilkan sendiri. 

Kebijakan Extended Producer Responsibility atau EPR ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebelumnya, KLH belum mewajibkan aturan pengelolaan sampah tersebut.

"Itu (dalam UU) sifatnya wajib. Cuma memang waktu itu karena situasinya ya, jadi masih voluntary. Sekarang sedang kami selesaikan peraturan atau instrumenya menjadi wajib (mengelola sampah)," ujar Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: KLH/BPLH Genjot Target Indonesia Bersih 2029 lewat Pengelolaan Sampah 100 Persen

Dengan begitu, akan terbentuk pula sirkular ekonomi sekaligus pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Kendati begitu, Hanif tak menampik bila prosesnya tak langsung instan.

"Implementasinya tentu bertahap ya. Karena ada perbankan, ada apa yang harus disesuaikan," tutur dia.

Pihaknya juga tengah menyusun insentif maupun disinsentif bagi perusahaan terkait pengelolaan sampahnya sendiri.

"Tentu harus ada insentif dong buat teman-teman yang kemudian content recycle-nya lebih tinggi daripada yang lain," imbuh Hanif.

Adapun pemerintah menargetkan pengelolaan sampah plastik 100 persen pada 2029. Oleh sebab itu, pihaknya kini sedang membangun 250 tempat pemprosesan sampah terpadu (TPST), dan lebih dari 42.000 TPS 3R di seluruh Indonesia

"Pengembangan fasilitas modern seperti biodigester, refuse derived fuel atau waste to fuel, dan waste to energy telah kami rancang untuk beberapa kota besar yang timbulan sampahnya lebih dari 1.000 ton per hari," ungkap Hanif.

Baca juga: RI Butuh Rp 300 Triliun untuk Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah

Selain itu, 550 TPA open dumping saat ini mulai diubah menjadi sanitary landfill paling atau control landfill. Hanif menyebutkan, proyek pengelolaan sampah tersebut membutuhkan investasi hingga Rp 300 triliun.

"Tentu kami sekali lagi membuka ruang kolaborasi dengan semua pihak yaitu pemerintah, akademisi, bisnis, lembaga, pembiayaan, masyarakat dalam mencapai target pengelolaan sampah," papar dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Industri Semen Tekan Emisi 21 Persen, Bidik Semen Hijau Nol Karbon 2050
Swasta
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Inquirer ESG Edge Awards 2025: Apresiasi Perusahaan hingga UMKM yang Bawa Dampak Nyata
Swasta
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
Tangkap dan Simpan Emisi CO2 di Bawah Tanah? Riset Ungkap Cuma Bisa Dilakukan 200 Tahun
LSM/Figur
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Serangga Menghilang Cepat, Bahkan di Ekosistem Alami yang Tak Tersentuh
Pemerintah
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Masa Depan Pedesaan Lebih Terjamin Berkat Hutan dan Kearifan Lokal
Pemerintah
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pencemaran Sungai Jakarta, UMKM Diminta Segera Urus NIB dan SPPL
Pemerintah
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
Hari Kelebihan Sampah Plastik 2025: Dunia Gagal Kelola Sepertiga Produksi
LSM/Figur
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Anggaran Naik, KLH Bakal Fokus Atasi Sampah dan Iklim
Pemerintah
Sungai Jakarta 'Cemar Berat', Limbah Domestik Sumber Utamanya
Sungai Jakarta "Cemar Berat", Limbah Domestik Sumber Utamanya
LSM/Figur
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
TNUK Tegaskan, JRSCA Bukan Habitat Buatan bagi Badak Jawa
Pemerintah
Peta Kawasan HCV Dibuat, Atasi Masalah Fragmentasi Habitat Satwa
Peta Kawasan HCV Dibuat, Atasi Masalah Fragmentasi Habitat Satwa
LSM/Figur
KLH Dapat Anggaran Rp 1,3 T untuk Belanja Pegawai hingga Pengelolaan Sampah
KLH Dapat Anggaran Rp 1,3 T untuk Belanja Pegawai hingga Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peneliti: Penghitungan Karbon Secara Mandiri oleh Perusahaan Tak Akurat
Peneliti: Penghitungan Karbon Secara Mandiri oleh Perusahaan Tak Akurat
LSM/Figur
PBB: Karhutla akibat Perubahan Iklim Sumbang Polusi Udara pada 2024
PBB: Karhutla akibat Perubahan Iklim Sumbang Polusi Udara pada 2024
Pemerintah
Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Ini Wilayah yang Bakal Dilanda Hujan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau