GOWA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus uang palsu yang melibatkan Sri Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (4/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, terungkap bahwa Sri Wahyudi berperan sebagai pengedar uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di puluhan warung di sepanjang jalur Trans Sulawesi Barat.
Baca juga: Sidang Uang Palsu UIN Makassar, Terdakwa Annar Salahuddin Menangis di Ruang Sidang
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bripka Mulawarman sebagai saksi. Dia adalah personel tim Jatanras Polres Gowa yang bertugas menangkap Sri Wahyudi.
Menurut keterangan saksi Bripka Mulawarman, anggota tim Jatanras Polres Gowa yang menangkap Sri Wahyudi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, uang palsu tersebut digunakan untuk membeli rokok di warung-warung kecil.
"Terlebih dahulu kami menangkap Ilham kemudian menangkap Sri Wahyudi," ujar Bripka Mulawarman.
"Pelaku (Sri Wahyudi) membelanjakan uang palsu di warung-warung dan mendapatkan kembalian berupa uang asli yang kemudian diserahkan kepada Ilham," sambung dia.
Lebih lanjut, Bripka Mulawarman menjelaskan bahwa setelah penangkapan Sri Wahyudi, dilakukan pengembangan ke puluhan warung di sepanjang jalur Trans Sulawesi Barat, mulai dari Mamuju hingga Bandara Mamuju.
"Kami mendatangi sekitar 30 warung, dan hanya satu lembar uang palsu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti," tambahnya.
Dalam sidang ini, terungkap pula bahwa Sri Wahyudi menerima upah sebesar Rp 300.000 atas aksinya tersebut.
Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Kiriman Puluhan Juta ke Sulbar Dilakukan Lewat Jasa Ekspedisi
Sidang kasus uang palsu ini mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang berbeda.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny, Sahabuddin dan Yeni sebagai hakim anggota. Adapun JPU masing masing Basri Bacho, Aria Perkasa Utama dan Nurdaliyah.
15 terdakwa dalam kasus ini yakni: Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim yang merupakan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir yang merupakan mantan staff honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kamarang Daeng Ngati, Irfandi merupakan pegawai salah satu bank BUMN (BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi yang merupakan aparat sipil negara yang bertugas di kantor Sulawesi Bara, Ilham dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Kasus uang palsu produksi UIN Makassar terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan mengunakan mesin canggih. Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna dan sulit terdeteksi x ray.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.