Salin Artikel

Kejati Sumut Geledah 2 Kantor Pemkot Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi "Smartboard"

MEDAN, KOMPAS.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).

Langkah itu dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

“Dua lokasi yang digeledah tim penyidik yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berlokasi di kompleks kantor Wali Kota Tebing Tinggi,” kata Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Menurut Bani, penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan secara intensif terhadap sejumlah pihak terkait.

Objek yang digeledah mencakup ruang kerja kepala dinas, kepala badan, serta beberapa ruangan lainnya di dua lokasi tersebut untuk menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

“Nanti setelah penggeledahan, diharap dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang,” ujar Bani.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Mereka juga telah memperoleh surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

https://medan.kompas.com/read/2025/10/30/205925178/kejati-sumut-geledah-2-kantor-pemkot-tebing-tinggi-usut-dugaan-korupsi

Bagikan artikel ini melalui
Oke