MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi uang pengganti dari Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar, sebesar Rp105.857.244.282,4 dan 2.938.556,4 juta Dolar AS.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68K/Pid.Sus/2008 yang dikeluarkan 31 Juli 2008.
Dalam putusan tersebut, Adelin Lis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca juga: Pembalakan Liar di Hutan Lindung Simalungun, KPH Sita Chainsaw, Lapor Polisi
Amar putusan juga menyebutkan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Adelin Lis diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan 2.938.556,24 juta Dolar AS.
Jika dalam waktu satu bulan tidak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
"Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti, pada Selasa (2/9/2025), Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan 2.938.556,4 juta Dolar AS. Pembayaran ini dilakukan oleh keluarganya dan disetor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)," ungkap Harli Siregar dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Gubernur Sumbar Sebut Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan karena Pembalakan Liar Hutan
Lebih lanjut, Harli menjelaskan, sesuai dengan kewenangan, Jaksa melalui Kejari Medan telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Hasairi menambahkan, pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara dan penanganan perkara secara tuntas.
"Ini sesuai arahan pimpinan Kajati Sumut sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum dan manfaatnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara," kata Hasairi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini