LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe menyerahkan uang Rp 50 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Selasa (2/9/2025).
Uang itu diberikan melalui istrinya sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
“Tersangka H ini pemilik perusahaan pemenang tender pembangunan rumah susun itu. Diserahkan lewat istrinya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, saat dikonfirmasi.
Menurut Therry, uang tersebut langsung dititipkan ke rekening pemerintah di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditahan Dalam 1 Lapas
“Sejauh ini baru satu tersangka kembalikan uang, kami imbau tersangka lainnya juga melakukan tindakan yang sama,” ujar Therry.
Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan juga bertujuan mengembalikan kerugian negara.
Dalam perkara ini, Kejari Lhokseumawe menetapkan empat tersangka. Selain H, ada AR yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menggunakan bendera PT SAS dalam pembangunan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rusun, 2 Pejabat Kementerian PUPR Ditahan di Lhokseumawe Aceh
Kemudian TFR, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I yang kini menjabat Plt Kasubdit Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR, serta BY, pejabat penandatangan SPM yang kini menjadi Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BP2P Sumatera I.
Kasus ini diselidiki sejak Juli 2024. Proyek rusun mahasiswa dengan nilai kontrak lebih dari Rp 14 miliar itu dibiayai APBN 2021–2022 melalui skema multi years contract (MYC). Hingga kini, dana sekitar Rp 14 miliar telah dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp 7 miliar pada 2021 dan 2022.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini