MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus longsor tambang ilegal batu padas di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang menewaskan tiga pekerja.
Mereka adalah pemilik CV Berkah Pulo Jaya, Syafii Marpaung (51), mandor tambang Dedi Iskandar Sitorus (35), dan operator ekskavator Ahmad Fauzi (36).
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvaleni mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Mereka menjadi tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal," ujar Revi dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Revi menjelaskan, usaha tambang ilegal tersebut sudah berjalan selama 10 tahun. Kini para pelaku ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tambang Ilegal Marak, Bupati Gunung Mas Susun Payung Hukum BUMD Bisa Kelola Tambang Rakyat
Sebelumnya, longsor terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB ketika para pekerja memindahkan batu padas ke dalam truk Colt Diesel bernomor polisi BK 8964 LV.
"Tiba-tiba, tebing batu padas mengalami longsor dan menimpa para pekerja," kata Revi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2025).
Tiga korban meninggal dunia yakni Rijal Siagian (42), Sahroni Siahaan (40), dan Sarpin (52). Seorang pekerja lainnya, Edianto (40), selamat dengan luka-luka dan dirawat di RSUD Abdul Manan Simatupang, Kisaran.
"Ketiga korban meninggal, mengalami luka parah di bagian kepala dan memar di sekujur tubuh. Jenazah para korban kemudian disemayamkan di rumah duka masing-masing," ungkap Revi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang