UNGARAN, KOMPAS.com - Inspektorat Kabupaten Semarang tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan dana bantuan untuk sebuah kelompok kesenian di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Plt Kepala Inspektorat, Wenny Maya Kartika, pada Kamis (18/9/2025), membenarkan adanya laporan dari masyarakat dan menyatakan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak sedang berjalan intensif.
Baca juga: Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Senilai Rp 21 Miliar
"Iya benar ada aduan atau laporan terkait dana bantuan di Desa Tlompakan," kata Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika, Kamis (18/9/2025).
Wenny mengungkapkan penyelidikan atas aduan tersebut saat ini sedang berproses.
"Bertahap, ini sekarang sedang meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui," ujarnya.
"Sudah ada 15 orang yang diperiksa, mulai dari perangkat desa, penerima bantuan, panitia dan yang lain, termasuk pelapor. Diperiksa semua agar ada kejelasan atas kejadian tersebut," kata Wenny.
Wenny mengatakan, belum ada penghitungan kerugian atas dugaan penyelewengan dana bantuan di Desa Tlompakan tersebut.
"Kan baru permintaan keterangan, untuk kerugian ini juga masih diaudit, tapi belum keluar hasilnya," paparnya.
Terpisah, warga Dusun Sombron Desa Tlompakan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang Joseph Renwarin mengatakan telah dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh Inspektorat Kabupaten Semarang.
"Selain saya juga ada Ketua RW dan panitia Sat Turangga Gumregah (STG) 2025 yang dimintai keterangan," paparnya.
"Kalau yang melaporkan ke Inspektorat saya tidak tahu. Tapi dimintai keterangan terkait kegiatan STG, dan kami menjelaskan sepengetahuan selaku panitia," kata Joseph.
Dia mengatakan, awalnya meminta bantuan ke Pemerintah Desa Tlompakan dengan mengajukan proposal sebesar Rp 5 juta.
"Ternyata kami malah diberi Rp 10 juta, ya kami terima saja karena berpikir itu bantuan dari desa untuk kegiatan warganya," ungkapnya.
Baca juga: Plt Bupati Nduga Salurkan Dana Desa Rp 4 Miliar untuk 2 Distrik
Namun kemudian panitia STG 2025 kaget saat menandatangani laporan pertanggungjawaban. Saat itu diketahui bahwa even STG 2025 diklaim sebagai kegiatan Pemerintah Desa Tlompakan.
"Padahal itu murni dari panitia STG 2025 kegiatan dari Dusun Sombron, bukan Pemerintah Desa Tlompakan," kata Joseph.
"Saat disuruh menandatangani pertanggungjawaban itu kami juga difoto-foto. Ternyata di anggaran itu mencapai Rp 39 juta, jelas beda dengan yang diterima," paparnya.
Karena kejanggalan itu, panitia STG 2025 sempat mempertanyakan kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa Tomplakan, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
"Kami berharap ada kejelasan terkait dugaan penyelewengan dana tersebut, harapannya dari Inspektorat bisa membongkar kejanggalan ini," kata Joseph.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang