Salin Artikel

Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menolak rencana penerapan restorative justice yang diusulkan Menteri HAM dalam kasus yang menjerat kliennya.

“Bagi kami, restorative justice tidak tepat dilakukan dalam penanganan perkara Delpedro dan kawan-kawan, siapa korbannya?” kata advokat Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Maruf menilai, penjemputan Delpedro oleh polisi tanpa adanya laporan yang jelas justru menimbulkan kesan bahwa negara diposisikan sebagai korban. Namun, menurutnya, hal itu tidak tepat.

“Negara korbannya? Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu, dia selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.

Bersama TAUD, ia mendesak kepolisian untuk segera menghentikan kasus yang dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

“Atas dasar itu, yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” tegas Maruf.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai tengah mempertimbangkan skema restorative justice untuk penyelesaian perkara Delpedro.

“Kalau itu (penangkapan) melibatkan civil society, kami akan beri atensi atau paling tidak jalan keluar yang kita lakukan adalah restorative justice,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Pernyataan ini juga sempat dibenarkan penyidik Polda Metro Jaya.

“Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi telah menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk ikut aksi anarkistis di Jakarta. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut keenam tersangka membuat konten yang mengajak pelajar turun ke jalan hingga menimbulkan kericuhan.

“Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

Menurut Ade Ary, para tersangka juga melakukan siaran langsung di media sosial saat aksi anarkistis berlangsung.

“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/06/17233521/restorative-justice-untuk-delpedro-taud-tidak-tepat-perkaranya-harus

Terkini Lainnya

Transportasi Umum Jakarta Peringkat 17 Dunia, Ungguli Kuala Lumpur hingga Bangkok
Transportasi Umum Jakarta Peringkat 17 Dunia, Ungguli Kuala Lumpur hingga Bangkok
Megapolitan
KontraS: Lima Orang Masih Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus 2025
KontraS: Lima Orang Masih Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Megapolitan
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Megapolitan
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Megapolitan
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Megapolitan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Megapolitan
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Megapolitan
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Megapolitan
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Megapolitan
Bagikan artikel ini melalui
Oke