JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bayi laki-laki dibuang oleh orangtuanya di depan rumah warga di Jalan Pangeran Komarudin, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025) malam.
Saat ditemukan, bayi tersebut masih dalam keadaan terbalut kain. Terselip sepucuk surat di kain tersebut.
Surat itu berisi permohonan agar bayi dirawat untuk sementara waktu, dengan janji akan diambil kembali.
"Assalamu'alaikum. saya titip anak saya sementara, mohon maaf, minta tolong untuk dirawat. Nanti saya kembali lagi untuk saya ambil, mohon jangan titip di panti asuhan. Terima kasih Pak Haji," tulis surat yang ditinggalkan.
Baca juga: Kronologi Pembuangan Bayi di Pulogebang, Sang Ibu Kenal Pemilik Rumah
Ternyata, bayi tersebut dibuang oleh pasangan kekasih berinisial HAA (29) dan MR (20).
HAA dan MR nekat membuang buah hati mereka yang baru berusia tujuh hari karena hubungan keduanya tidak direstui oleh keluarga.
"Alasan mereka membuang bayi ini karena hubungan mereka belum diketahui oleh keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Nicolas menyebut, HAA dan MR telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir. Pada 2024, keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos di wilayah Cikarang karena MR bekerja di salah satu perusahaan di daerah tersebut.
Selama tinggal bersama, pasangan ini menjalin hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya HAA hamil dan melahirkan bayi tersebut.
"Yang bersangkutan melahirkan di salah satu rumah sakit yang ada di Bekasi. Setelah melahirkan mereka kembali ke tempat kosnya yang ada di Cikarang," tuturnya.
Rasa malu dan ketidakmampuan untuk membiayai kehidupan sang bayi menjadi alasan utama mereka mengambil keputusan tersebut.
"Mereka juga merasa bahwa mereka belum mampu untuk merawat dan membiayai kehidupan daripada bayi ini sendiri," ujar Nicolas.
Nicolas menjelaskan, ide untuk meninggalkan bayi di depan rumah warga datang dari pelaku perempuan, karena ia pernah tinggal di wilayah tersebut dan mengenal pemilik rumah.
"Dia merasa Bapak Haji itu mampu untuk merawat anaknya ini sehingga mereka menulis secarik pesan di kertas yang intinya berharap bayinya ini bisa dirawat," ungkapnya.
Baca juga: Motif Sejoli Buang Bayi di Cakung, Hubungan Tak Direstui dan Terhimpit Biaya
Adapun HAA dan MR ditangkap di daerah Cikarang pada Selasa (15/7/2025), delapan jam setelah laporan diterima.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002), dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP.
Sementara, polisi memastikan, bayi yang dibuang oleh HAA dan MR itu dalam keadaan sehat.
Kapolsek Cakung Kompol Widodo mengatakan, bayi laki-laki tersebut saat ini masih menjalani perawatan medis dan berada di bawah pengawasan Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Timur.
"Saat ini bayi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit dan pengawasan Suku Dinas Sosial," ujar Widodo.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini