Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Sejoli Buang Bayi di Cakung, Hubungan Tak Direstui dan Terhimpit Biaya

Kompas.com - 16/07/2025, 14:30 WIB
Febryan Kevin Candra Kurniawan,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan kekasih berinisial HAA (29) dan MR (20) nekat membuang bayi mereka yang baru berusia tujuh hari karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga masing-masing.

"Alasan mereka membuang bayi ini karena hubungan mereka belum diketahui oleh keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).

Selain tidak direstui, pasangan tersebut juga mengaku tidak mampu untuk merawat dan membiayai kebutuhan sang bayi.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Sebut Warga Dipalak Saat Lamar PPSU: Ini Zalim, Pak Wagub!

Nicolas menjelaskan, pelaku perempuan memilih lokasi pembuangan di depan rumah warga di Cakung karena mengenal lingkungan tersebut dan percaya si pemilik rumah mampu merawat bayi mereka.

"Dia merasa bahwa Bapak Haji itu mampu untuk merawat anaknya ini sehingga mereka menulis secarik kertas pesan yang intinya berharap bayinya ini bisa dirawat," ungkapnya.

Nicolas menerangkan, kedua pelaku sudah ditangkap pada Selasa (15/7/2025) setelah pihaknya menerima laporan pada Senin (14/7/2025).

"Melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua tersangka di daerah Cikarang, delapan jam setelah dilaporkan kita tangkap," katanya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.

Sebelumnya, Seorang bayi laki-laki diduga dibuang oleh orangtuanya di depan rumah warga di Jalan Pangeran Komarudin, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7/2025) malam.

Baca juga: Sejoli yang Buang Bayi di Cakung Ditangkap

Saat ditemukan, bayi tersebut masih dalam keadaan terbalut kain disertai sepucuk surat.

Surat itu berisi permohonan agar bayi dirawat untuk sementara waktu, dengan janji akan diambil kembali.

"Assalamu'alaikum. saya titip anak saya sementara, mohon maaf, minta tolong untuk dirawat. Nanti saya kembali lagi untuk saya ambil, mohon jangan titip di panti asuhan. Terima kasih Pak Haji," tulis surat yang ditinggalkan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Megapolitan
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Megapolitan
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Megapolitan
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Megapolitan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Megapolitan
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Megapolitan
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Megapolitan
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Megapolitan
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau