JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota dewan mendapat Rp 70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan memperoleh Rp 78,8 juta per bulan.
Besarnya angka ini dinilai fantastis karena seluruh pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Baca juga: Lonjakan Tunjangan Rumah DPRD DKI: Anggota Rp 70,4 Juta, Pimpinan Rp 78,8 Juta
Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa pengawasan penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
Kepgub tersebut bahkan menekankan standar operasional prosedur untuk setiap pengeluaran agar akuntabilitas anggaran tetap terjaga.
Namun, besarnya nilai tunjangan tetap memantik pertanyaan publik soal kewajaran penggunaannya.
Hal ini mengingatkan kita pada polemik tunjangan rumah untuk anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta.
Besarnya nilai tunjangan tersebut memantik reaksi publik, yang menganggap anggota dewan tak seharusnya menerima tunjangan rumah hingga puluhan juta.
Ternyata, tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Jakarta malah lebih besar.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Rp 70 Juta Sudah Berlaku sejak 2022
Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2022, ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Melalui Kepgub 415/2022, angka tunjangan ditetapkan lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.
Pada masa Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Pergub Nomor 153 Tahun 2017 menetapkan tunjangan rumah sebesar Rp 70 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp 60 juta untuk anggota.
Artinya, dalam kurun lima tahun terakhir, terjadi lonjakan lebih dari Rp 10 juta per anggota dewan.
Kontroversi tunjangan rumah itu juga sampai ke jalanan.
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).