JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan markas Polres dan sejumlah Polsek di wilayah tersebut pada Jumat (29/8/2025) malam.
“Ada sembilan sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
Meski begitu, Alfian belum merinci identitas maupun peran masing-masing tersangka.
Baca juga: Pelayanan di Polres Jakarta Timur Kembali Normal Usai Kericuhan
Ia menegaskan masih ada kemungkinan penambahan pelaku dalam kasus ini.
“Masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis soal pengrusakan Mako Polres dan Polsek,” ungkapnya.
Polisi memperkirakan akan menyampaikan pernyataan resmi dan detail kasus ini pada Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, Kantor Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, hangus terbakar pada Sabtu (30/8/2025) pagi.
Api yang berasal dari basement, tempat parkir mobil dinas, merembet hingga ke lantai satu.
Puluhan kendaraan dinas ludes, menyisakan rangka hitam yang sulit dikenali.
Baca juga: Pemkot dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Polres Jakarta Timur Usai Terbakar
Sejumlah mobil yang terparkir di halaman depan dan sisi jalan juga ikut terbakar.
Bau logam dan plastik yang meleleh masih tercium menyengat. Kaca jendela pecah, puing kayu, dan serpihan kaca berserakan di lantai.
Hingga Sabtu pagi, belum ada aktivitas pembersihan maupun pemadaman lanjutan di lokasi.
Meski sisa gas air mata masih terasa, sejumlah warga tetap berdatangan untuk melihat kondisi kantor polisi.
“(Dibakar) tadi malam, setengah dua,” kata seorang petugas parkir di sekitar lokasi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini