KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa melakukan pencairan saldo saat memasuki usia pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.
Peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya
Lamanya proses pencairan JHT BPJS berbeda-beda tergantung saldo peserta. Pencairannya bisa dilakukan secara online maupun offline sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ulasan selengkapnya mengenai berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT.
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Bisa Lewat HP
Dikutip dari laman resmi, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, pencairannya akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta, proses pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.
"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan resmi pada Agustus 2024.
Dalam hal ini, peserta yang telah mengajukan klaim saldo JHT bisa mengecek rekeningnya secara berkala untuk memastikan manfaat uang tunai telah cair atau belum.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT lewat Aplikasi JMO
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilengkapi oleh peserta antara lain:
Saat ini peserta sudah tidak lagi diwajibkan menyertakan paklaring. Tapi, surat keterangan pernah bekerja tersebut bisa disertakan jika ada.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu.
Sementara bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan di kantor cabang maupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah ulasan mengenai berapa lama pencairan JHT BPJS, syarat, dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT di JMO Mobile
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang