Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Sini

Kompas.com - 06/05/2025, 12:09 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa melakukan pencairan saldo saat memasuki usia pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.

Peserta akan menerima manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya

Lamanya proses pencairan JHT BPJS berbeda-beda tergantung saldo peserta. Pencairannya bisa dilakukan secara online maupun offline sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Bisa Lewat HP

Berapa lama pencairan JHT BPJS?

Dikutip dari laman resmi, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, pencairannya akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta, proses pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.

"Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan resmi pada Agustus 2024.

Dalam hal ini, peserta yang telah mengajukan klaim saldo JHT bisa mengecek rekeningnya secara berkala untuk memastikan manfaat uang tunai telah cair atau belum.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT lewat Aplikasi JMO

Syarat dan cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilengkapi oleh peserta antara lain:

  • KTP atau identitas lainnya
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.

Saat ini peserta sudah tidak lagi diwajibkan menyertakan paklaring. Tapi, surat keterangan pernah bekerja tersebut bisa disertakan jika ada.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu.

Sementara bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan di kantor cabang maupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah ulasan mengenai berapa lama pencairan JHT BPJS, syarat, dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT di JMO Mobile

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau