Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Dana Segar, Pemerintah Lelang Sukuk Rp 8 Triliun

Kompas.com - 08/06/2025, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 10 Juni 2025. Nilai indikatif yang ditargetkan dari lelang ini mencapai Rp 8 triliun, untuk membantu menutup kebutuhan pembiayaan dalam APBN 2025.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan, lelang SBSN kali ini akan menawarkan tujuh seri sukuk, terdiri atas dua seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang,” demikian tertulis dalam pengumuman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (6/6/2025).

Lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Hasilnya diumumkan pada hari yang sama, sementara setelmen akan dilakukan dua hari kerja kemudian, yakni 12 Juni 2025.

Baca juga: Lelang Sukuk Pekan Depan, Pemerintah Targetkan Raup Rp 8 Triliun

Beragam Seri dan Imbalan

Berikut rincian tujuh seri SBSN yang akan ditawarkan dalam lelang:

  • SPNS08122025 (reopening): Jatuh tempo 8 Desember 2025, imbal hasil diskonto.
  • SPNS09032026 (new issuance): Jatuh tempo 9 Maret 2026, imbal hasil diskonto.
  • PBS003 (reopening): Jatuh tempo 15 Januari 2027, imbalan 6,00000 persen.
  • PBS030 (reopening): Jatuh tempo 15 Juli 2028, imbalan 5,87500 persen.
  • PBSG001 (reopening): Jatuh tempo 15 September 2029, imbalan 6,62500 persen.
  • PBS034 (reopening): Jatuh tempo 15 Juni 2039, imbalan 6,50000 persen.
  • PBS038 (reopening): Jatuh tempo 15 Desember 2049, imbalan 6,87500 persen.

Baca juga: Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Ritel SR022

Daftar Lembaga Keuangan yang Ikut Berebut

Sejumlah bank besar dan lembaga keuangan ternama telah ditunjuk sebagai dealer utama dalam lelang ini, di antaranya:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank Panin Tbk
  • PT Bank HSBC Indonesia
  • PT Bank OCBC NISP Tbk
  • Standard Chartered Bank
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  • Citibank NA
  • PT Bank Central Asia Tbk
  • Deutsche Bank AG
  • PT BRI Danareksa Sekuritas
  • PT Mandiri Sekuritas
  • PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
  • PT Bahana Sekuritas
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  • Bukan Cuma Obligasi Biasa

Baca juga: Lelang Tujuh Seri SBSN: Pemerintah Kumpulkan Dana Rp 7,75 Triliun

SBSN atau sukuk negara merupakan instrumen pembiayaan syariah yang digunakan pemerintah untuk mendanai proyek-proyek tertentu atau kebutuhan likuiditas jangka pendek. Berbeda dengan obligasi konvensional, sukuk tidak membayarkan bunga, melainkan imbal hasil dari underlying asset yang sesuai prinsip syariah.

Dengan target setinggi Rp 8 triliun atau setara sekitar 484 juta dollar AS (sekitar Rp 7,986 triliun), pemerintah berharap minat investor terhadap sukuk tetap tinggi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tekanan, termasuk dari arah suku bunga Amerika Serikat maupun perlambatan ekonomi China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Keuangan
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Ekbis
Menteri LH Sebut Ada Pencemaran di Akibat Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat, tapi ...
Menteri LH Sebut Ada Pencemaran di Akibat Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat, tapi ...
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau