KOMPAS.com - Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk semua golongan pelanggan yang berlaku pada 9-15 Juni 2025 sudah ditetapkan secara resmi.
Pemerintah menetapkan biaya listrik pekan ini tidak mengalami perubahan. Tarif listrik saat ini masih sama dengan periode sebelumnya, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Seperti diketahui, penetapan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang mengacu parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penetapan tarif listrik non-subsidi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.
Meski secara akumulasi parameter ekonomi pada November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan harga listrik, diputuskan tarif tidak berubah.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: 6 Kebiasaan yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak, Apa Saja?
Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik saat ini bagi semua golongan pelanggan:
- Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Baca juga: Terganggu Bunyi Token Listrik? Ini Cara Praktis Mematikannya
Sementara itu, pelanggan dari golongan tertentu seperti rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial tetap memperoleh subsidi listrik. Besaran tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, yaitu:
Itulah rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi dan non subsidi yang berlaku pada 9-12 Juni 2025. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Cek dan Update Rekening Penerima BSU 2025, Begini Caranya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini