Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Kripto Dihapus, Kini Jadi Setara Surat Berharga

Kompas.com - 31/07/2025, 19:56 WIB
Suparjo Ramalan ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

PMK tersebut diterbitkan 25 Juli 2025 dan mengatur soal PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Baca juga: Ada Perubahan Pajak Kripto, Peluang atau Tantangan untuk Industri?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penghapusan PPN ini dilakukan setelah kripto diklasifikasikan ulang, dari komoditas menjadi aset keuangan digital (digital financial asset).

Perubahan klasifikasi ini membuat aset kripto memenuhi karakteristik sebagai surat berharga, sehingga tidak lagi dikenai PPN.

Selain itu, pengawasan kripto juga berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi sebenarnya sudah diatur sebelumnya, ketika kripto ini menjadi komoditas yang diperdagangkan di bursa, komoditi bursa berjangka. Nah kemudian terjadi perubahan klasifikasi aset kripto, yang mana dari yang semula commodity menjadi aset keuangan digital, jadi digital financial asset,” ujar Bimo dalam media briefing di kantor DJP, Kamis (31/7/2025).

“Sehingga aset kripto tersebut sebagai karakteristiknya yang sesuai dengan surat berharga dan sebagai aset keuangan digital itu tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” lanjutnya.

Baca juga: Tarif PPh Aset Kripto Naik Jadi 0,21 Persen Per 1 Agustus, tapi PPN Transaksi Justru Dihapus

Sebelum aturan baru ini terbit, PPN atas transaksi kripto diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.

PPN dikenakan sebesar 0,11 persen untuk transaksi melalui bursa terdaftar Bappebti, dan 0,22 persen jika dilakukan di luar bursa.

“Tapi dari konteks awal untuk perdagangan jual dan beli kripto, sebelumnya dikenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif tertentu, kemudian besaran tertentu untuk PPN, tarifnya 0,1 persen yang melewati Bappebti, yang tidak melewati Bappebti itu 0,2 persen. Jadi yang melewati bursa itu 0,1 persen dulunya di PMK lama kami, PMK 81 tahun 2024,” kata Bimo.

PMK 50 Tahun 2025 juga mengatur perpajakan atas layanan lain yang terkait aset kripto.

Termasuk layanan platform, aktivitas mining, serta penunjukan platform asing untuk memungut dan menyetor pajak.

Aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan dalam PMK 81 Tahun 2024 dan PMK 11 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan pajak kripto.

“Nah apa yang berubah di PMK yang baru? PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, adapun PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujar Bimo.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Jaga Distribusi Logistik, Anak Usaha ASDP Perkuat Layanan Ferry Jarak Jauh
Jaga Distribusi Logistik, Anak Usaha ASDP Perkuat Layanan Ferry Jarak Jauh
Ekbis
Purbaya Sadewa Menkeu Baru, Menteri PKP: Semua Kan Tim...
Purbaya Sadewa Menkeu Baru, Menteri PKP: Semua Kan Tim...
Ekbis
Ekonom: Menteri Keuangan Kunci Stabilitas Fiskal dan Kepercayaan Pasar
Ekonom: Menteri Keuangan Kunci Stabilitas Fiskal dan Kepercayaan Pasar
Ekbis
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa, Kaget Saat Diminta Prabowo Gantikan Sri Mulyani
Cerita Purbaya Yudhi Sadewa, Kaget Saat Diminta Prabowo Gantikan Sri Mulyani
Keuangan
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pilihan Prabowo
Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pilihan Prabowo
Ekbis
Ini Tugas Paling Penting Menkeu Purbaya Sadewa Menurut Bos Kadin
Ini Tugas Paling Penting Menkeu Purbaya Sadewa Menurut Bos Kadin
Ekbis
IHSG Hari Ini Anjlok 1,28 Persen, Saham Perbankan Besar Rontok
IHSG Hari Ini Anjlok 1,28 Persen, Saham Perbankan Besar Rontok
Cuan
IHSG Merosot Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Dinilai Hanya 'Shock' Sementara
IHSG Merosot Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Dinilai Hanya "Shock" Sementara
Ekbis
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Ekbis
Profil Mukhtarudin, Loyalis Golkar dan Anggota DPR RI 3 Periode yang Jadi Menteri P2MI
Profil Mukhtarudin, Loyalis Golkar dan Anggota DPR RI 3 Periode yang Jadi Menteri P2MI
Ekbis
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Menteri, Efek Sri Mulyani?
IHSG Merosot 1,28 Persen di Tengah Reshuffle Menteri, Efek Sri Mulyani?
Cuan
Pakai Face Recognition Boarding Gate, KAI Hemat 18.697 Rol Kertas Tiket
Pakai Face Recognition Boarding Gate, KAI Hemat 18.697 Rol Kertas Tiket
Industri
Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
Profil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Bos LPS yang Gantikan Sri Mulyani
Ekbis
Purbaya Sadewa Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Ini Catatan Ekonom
Purbaya Sadewa Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani, Ini Catatan Ekonom
Ekbis
Profil Ferry Juliantono Menkop Pengganti Budi Arie: dari Aktivis Jadi Menteri
Profil Ferry Juliantono Menkop Pengganti Budi Arie: dari Aktivis Jadi Menteri
Karier
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau