JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah.
Di sisi lain, PPN transaksi kripto ditetapkan sebesar nol persen, dengan catatan transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Baca juga: Tarif PPh Aset Kripto Naik Jadi 0,21 Persen Per 1 Agustus, tapi PPN Transaksi Justru Dihapus
Platform investasi kripto Indodax menyambut positif regulasi ini yang memberi kejelasan hukum terhadap ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri.
Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.
“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini," kata Oscar dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025).
Oscar menyebut, penetapan PPN nol persen adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN.
Baca juga: Tokoh-tokoh Kripto Dunia Akan Hadiri Coinfest Asia 2025 di Bali
"Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar.
Menurutnya, penetapan PPN nol persen merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya. Ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.