JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) oleh produsen gas ke industri.
Hal ini dia ungkapkan untuk merespons keluhan dari para industri yang mendapatkan pasokan gas murah ini dibatasi sehingga jumlah produksinya berkurang.
“Nanti HGBT kita akan dalami lagi, karena tentu kita akan melihat suplai gas terhadap industri, ketersediaan suplai gas,” katanya kepada media di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Gas Murah Dibatasi, Produsen Olekimia Curhat ke Kemenperin: Produksi Turun Lebih 30 Persen
Airlangga bilang apabila ditemukan ada persoalan pada stok atau ketersediaan gas yang terbatas, pemerintah membuka opsi tambahan produksi oleh Kontraktor Kerja Sama (KKKS/K3S).
K3S sendiri merupakan badan usaha atau perusahaan yang memiliki kontrak dengan pemerintah Indonesia melalui SKK Migas untuk melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi.
“Kita akan melihat keterbatasan suplai dan rencana tambahan produksi oleh K3S di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, salah satu produsen oleokimia, PT Sumi Asih, mengeluhkan bahwa produksinya turun lebih dari 30 persen hingga rela membayar tagihan denda lantaran adanya pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Hal itu disampaikan Direktur Operasional PT Sumi Asih, Sebastian Dharmadi, saat menerima kunjungan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, di kantornya, Jumat (22/8/2025).
Sebastian menyatakan bahwa perusahaannya merasakan terbatasnya HGBT sudah sejak akhir Januari 2025.
Kebutuhan gas HGBT Sumi Asih minimal adalah 1.500 Mmbtu per hari, namun lantaran adanya pembatasan HGBT oleh produsen gas, dalam hal ini adalah PT PGN, jumlah gas yang disalurkan hanya 70 persen.
Bahkan, PT Sumi Asih pun mendapatkan surat dari PGN yang berisikan pemberitahuan bahwa PGN harus membatasi penyaluran gas HGBT ke Sumi Asih sebesar 48 persen.
“Kita dapat surat cinta itu pada tanggal 13 Agustus 2025, isinya ada pembatasan pasokan sampai 48 persen dan itu artinya hanya 8 persen gas HGBT per hari yang kami pakai. Kalau lebih dari 8 persen, kita kena surcharge atau biaya tambahan lebih dari 120 persen,” ujarnya.
Baca juga: Kemenperin: 134.797 Pekerja Berpotensi PHK jika Pembatasan Gas Murah Berlanjut
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini