KOMPAS.com - Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) menolak upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan pencairan dana bantuan luar negeri bernilai miliaran dolar AS.
Putusan ini memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang menegaskan bahwa pemerintah AS tidak bisa secara sepihak membatalkan alokasi anggaran yang telah disetujui Kongres.
Dilansir dari Reuters, Pengadilan Banding Distrik Columbia pada Jumat (5/9/2025) menyatakan pemerintahan Trump gagal memenuhi syarat ketat untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan tingkat bawah.
Baca juga: Perang Lawan Kartel Narkoba, Trump Sampai Kerahkan Jet Tempur Siluman F-35
Putusan tersebut mewajibkan pemerintah segera menyalurkan sekitar 11 miliar dollar AS (sekitar Rp 180,9 triliun) untuk program bantuan luar negeri sebelum masa otorisasi anggaran berakhir pada September ini.
Hakim Sirkuit Justin Walker, yang ditunjuk oleh Trump, berbeda pendapat dan menyatakan seharusnya putusan pengadilan bawah ditunda sementara. Namun, mayoritas hakim menolak argumen itu.
Sebelumnya, pemerintahan Trump digugat sejumlah organisasi bantuan internasional setelah memutuskan hanya akan menyalurkan 6,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 106,9 triliun) dari dana bantuan luar negeri tahun anggaran 2024.
Sisanya, sekitar 4 miliar dollar AS (sekitar Rp 65,8 triliun), ditahan dari anggaran yang seharusnya masuk ke Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID).
Baca juga: Alasan Donald Trump Ganti Nama Departemen Pertahanan Jadi Departemen Perang
Hakim Distrik Amir Ali di Washington DC menegaskan pemerintah tetap berkewajiban menyalurkan anggaran sesuai hukum yang ditetapkan Kongres, kecuali ada perubahan resmi dari legislatif.
“Pemerintah tidak bisa begitu saja memilih untuk tidak membelanjakan dana yang sudah diotorisasi,” kata Ali.
Trump berupaya menghentikan pencairan dana 4 miliar dollar AS tersebut dengan mekanisme “pocket rescission” yang memungkinkan presiden menahan anggaran hingga 45 hari setelah mengajukan permintaan resmi ke Kongres.
Strategi ini sebelumnya pernah dipakai terakhir kali pada 1977.
Dana yang dipersoalkan itu mencakup alokasi untuk program bantuan luar negeri, operasi pemeliharaan perdamaian PBB, hingga dukungan demokrasi di sejumlah negara.
Namun, Hakim Ali menolak argumen tersebut. Menurutnya, sekadar meminta Kongres untuk membatalkan dana tidak cukup, sehingga anggaran harus tetap berjalan kecuali ada keputusan legislatif yang membatalkannya.
Baca juga: Trump Isyaratkan Tarif Besar untuk Chip, Apple Cs Diperkirakan Aman
Ali mempercepat putusannya agar pengadilan tingkat lebih tinggi memiliki waktu cukup untuk meninjau kasus ini sebelum batas akhir penggunaan anggaran pada 30 September.
Mahkamah Agung AS, yang didominasi mayoritas konservatif 6-3, sebelumnya sudah turun tangan dalam perkara serupa.
Dalam putusan terdahulu, MA mewajibkan pemerintahan Trump membayar organisasi bantuan luar negeri atas pekerjaan yang sudah dilakukan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini