Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025 lewat HP

Kompas.com - Diperbarui 07/09/2025, 12:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini bisa lebih mudah mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT September 2025 hanya lewat HP.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan akses pengecekan secara daring melalui laman resmi maupun aplikasi Cek Bansos.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua jenis bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah setiap triwulan.

Pada September ini, pencairan bansos masuk dalam tahap III yang berlangsung sejak Juli hingga September 2025.

Baca juga: 2 Link Resmi untuk Cek Bansos Kemensos yang Cair September 2025

Penerima bisa langsung memeriksa status pencairan melalui link resmi Kemensos tanpa perlu datang ke kantor dinas sosial.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Bansos PKH dan BPNT cair empat kali dalam setahun atau setiap triwulan. Berikut jadwal pencairannya:

  • Tahap I: Januari–Maret 2025
  • Tahap II: April–Juni 2025
  • Tahap III: Juli–September 2025 (sedang berjalan)
  • Tahap IV: Oktober–Desember 2025

Kemensos menegaskan, penerima bansos ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair September 2025, Berikut Cara Cek dan Besarannya

Besaran Bansos PKH 2025

PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia di wilayah tertentu. Besarannya berbeda sesuai kategori penerima:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Pelajar SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Pelajar SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Pelajar SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)

Besaran Bansos BPNT 2025

Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahap (per tiga bulan). Dana disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara.

Selain uang tunai, penerima BPNT pada 2025 juga mendapat tambahan beras 10 kilogram setiap bulan.

Baca juga: Cara Cek Bansos September 2025 Tak Lagi Gunakan DTKS tapi Data DTSEN

Syarat Penerima Bansos BPNT

Adapun syarat penerima BPNT antara lain:

  • WNI dengan e-KTP
  • Masuk kategori miskin/rentan miskin dalam DTSEN
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja atau BLT
  • Bukan pendamping sosial

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025

Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos lewat dua cara:

1. Cek Bansos via Website Resmi

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama)
  • Isi kode captcha
  • Klik “Cari Data”
  • Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan

2. Cek Bansos via Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Daftar akun dengan NIK, nama lengkap, alamat, email, dan password
  • Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
  • Login, pilih menu Cek Bansos, lalu masukkan data sesuai KTP
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status bansos
  • Jika status muncul “YA”, artinya bantuan sudah disetujui dan bisa dicairkan sesuai jadwal di wilayah masing-masing.

Baca juga: Kemensos Minta Tambah Anggaran Rp 12 Triliun untuk Bansos Adaptif hingga Makan Lansia Telantar

Kemensos menegaskan hanya keluarga yang masuk DTKS/DTSEN yang berhak menerima bansos. Masyarakat yang merasa berhak tetapi belum terdaftar diminta segera memperbarui data di kelurahan atau dinas sosial setempat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau