JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin operasional kepada Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) baru.
Keputusan ini tertuang dalam surat OJK tertanggal 24 September 2025, menandai langkah penting hasil pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN melalui integrasi dengan PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Persetujuan OJK ini merupakan tindak lanjut dari RUPSLB BVIS pada 20 Agustus 2025 yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Baca juga: Bahas Lanjutan Pembentukan Bank Syariah Nasional, BTN Bakal Gelar RUPSLB
Ilustrasi bank. Corporate Secretary BSN Dody Agoeng menyatakan izin ini menjadi momentum bersejarah, tidak hanya bagi BTN dan BSN, tetapi juga bagi masyarakat dan pasar.
“Kehadiran BSN diharapkan dapat memperkuat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Kami tidak hadir untuk bersaing dengan bank umum syariah yang sudah ada, melainkan melengkapi ekosistem yang ada dengan memberikan pilihan layanan syariah yang lebih luas kepada masyarakat,” jelas Dody dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2025).
BSN siap memperkenalkan identitas baru dengan berbagai produk dan layanan perbankan syariah yang kompetitif.
Dengan total aset UUS BTN yang telah mencapai Rp 65,56 triliun pada semester I 2025, BSN diproyeksikan bakal menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia dari sisi aset.
Baca juga: Bank Syariah Nasional Resmi Meluncur, Ini Susunan Direksinya
Lebih lanjut Dody menjelaskan setelah persetujuan ini, BSN bersama BTN akan menyelenggarakan RUPSLB pada November 2025 untuk menyelesaikan proses pemisahan UUS BTN, termasuk pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada BSN.
Tahap akhir akan dilanjutkan dengan penandatanganan akta pemisahan dan persetujuan dari Bank Indonesia, yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.