Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama jadi Buron Interpol, Adrian Gunadi Masih Himpun Dana Masyarakat di Qatar

Kompas.com - 26/09/2025, 18:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Chief Executive Officer (CEO) fintech lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi diketahui masih menjalankan usaha penghimpunan dana masyarakat di Doha, Qatar selama menjadi buronan.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan, sebelum dibawa pulang ke Indonesia Adrian diketahui masih menjalankan bisnis serupa.

"Yang jelas yang bersangkutan di sana membuka usaha serupa penghimpunan dana masyarakat melalui JTA Investment," kata dia usai Konferensi Pers, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Qatar

Ia menambahkan, selanjutnya kasus ini akan diserahkan kepada Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) itu tercantum secara resmi di situs web JTA Investree Doha sebagai CEO, mendampingi Amir Ali Salemizadeh sebagai Chairman.

Salemi sendiri telah menjabat sebagai CEO JTA International Holdings sejak April 2010.

Informasi ini pertama kali dilaporkan media lokal, meski belum diumumkan secara terbuka oleh perusahaan.

Penunjukan Adrian sebagai CEO JTA Investree Doha disebut dilakukan pada 2023, bersamaan dengan pendanaan Seri D Investree senilai 231 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,77 triliun (asumsi kurs Rp 16.325 per dollar AS) yang dipimpin oleh JTA International Holdings.

Baca juga: Buron Eks CEO Investree Pulang ke Indonesia, Total Kerugian Capai Rp 2,75 Triliun

Pada mulanya, kasus gagal bayar Investee terjadi pada awal 2024. Investree menghadapi lonjakan kredit macet dengan tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44 persen, jauh melebihi batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

OJK kemudian memberikan sanksi administratif dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen.

Seiring berjalannya waktu, OJK lantas mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Investree Radika Jaya (Investree) atau Investree.

Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau