JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Chief Executive Officer (CEO) fintech lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi diketahui masih menjalankan usaha penghimpunan dana masyarakat di Doha, Qatar selama menjadi buronan.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan, sebelum dibawa pulang ke Indonesia Adrian diketahui masih menjalankan bisnis serupa.
"Yang jelas yang bersangkutan di sana membuka usaha serupa penghimpunan dana masyarakat melalui JTA Investment," kata dia usai Konferensi Pers, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks CEO Investree Adrian Gunadi di Qatar
Ia menambahkan, selanjutnya kasus ini akan diserahkan kepada Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) itu tercantum secara resmi di situs web JTA Investree Doha sebagai CEO, mendampingi Amir Ali Salemizadeh sebagai Chairman.
Salemi sendiri telah menjabat sebagai CEO JTA International Holdings sejak April 2010.
Informasi ini pertama kali dilaporkan media lokal, meski belum diumumkan secara terbuka oleh perusahaan.
Penunjukan Adrian sebagai CEO JTA Investree Doha disebut dilakukan pada 2023, bersamaan dengan pendanaan Seri D Investree senilai 231 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,77 triliun (asumsi kurs Rp 16.325 per dollar AS) yang dipimpin oleh JTA International Holdings.
Baca juga: Buron Eks CEO Investree Pulang ke Indonesia, Total Kerugian Capai Rp 2,75 Triliun
Pada mulanya, kasus gagal bayar Investee terjadi pada awal 2024. Investree menghadapi lonjakan kredit macet dengan tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44 persen, jauh melebihi batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
OJK kemudian memberikan sanksi administratif dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen.
Seiring berjalannya waktu, OJK lantas mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Investree Radika Jaya (Investree) atau Investree.
Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang