JAKARTA, KOMPAS.com - Nanobank Syariah meluncurkan produk Sharia Restricted Investment Account (SRIA) pertama di Indonesia yang diperuntukkan bagi nasabah ritel.
Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri keuangan syariah nasional, karena memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi syariah yang aman, transparan, dan produktif.
Direktur Utama Nanobank Syariah Halim menjelaskan, produk SRIA ritel merupakan bentuk inovasi baru dalam industri perbankan syariah karena memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi secara langsung dalam kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca juga: Maybank Indonesia dan Nanobank Syariah Realisasikan Transaksi SRIA Pertama di RI
Ilustrasi investasi.
SRIA adalah salah satu instrumen investasi syariah yang unik karena menawarkan alternatif investasi berbasis pembiayaan sektor riil dan sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Melalui peluncuran SRIA ritel ini, kami ingin membuka akses investasi syariah yang lebih luas bagi masyarakat, selain instrumen yang telah ada seperti Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi. Inisiatif ini diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia,” ujar Halim dalam siaran pers, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, Direktur Corporate Banking Nanobank Syariah Soejanto Soetjijo mengungkapkan, tingkat pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Nanobank Syariah saat ini di bawah 1 persen.
Hal ini mencerminkan kualitas pembiayaan yang terjaga dengan baik serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang konsisten di seluruh lini bisnis.
Baca juga: Nanobank Syariah dan Quamus Hadirkan Digitalisasi Keuangan Sekolah dan Pesantren