KOMPAS.com – Pinjaman online (pinjol) masih menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat tanpa perlu proses rumit. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan bahwa layanan yang digunakan resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, tidak semua aplikasi pinjol aman. Banyak kasus penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Karena itu, OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol legal yang sudah terdaftar secara resmi.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Nonsubsidi per 1 November 2025: Pertamina Dex dan Dexlite Naik, Pertamax Tetap
OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending (pinjol legal) yang telah berizin. Berdasarkan data terakhir yang dirilis pada 15 Oktober 2025, terdapat 96 pinjol resmi OJK yang beroperasi hingga November 2025.
"Sampai dengan 31 Agustus, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan," tulis OJK.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara online dapat memilih dari daftar berikut agar terhindar dari layanan ilegal.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 2025 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya
Berikut daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK per November 2025 yang bisa digunakan masyarakat:
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, S1 dan Tunjangannya