Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, S1 dan Tunjangannya

Kompas.com - 01/10/2025, 08:37 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Skema ini hadir sebagai bagian dari penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Baca juga: Gaji Polisi dan Tunjangannya 2025, Ini Daftar Lengkap Seluruh Jabatan

Mengacu aturan tersebut, PPPK paruh waktu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Meski tidak bekerja penuh, statusnya tetap ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Perbedaannya dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.

Baca juga: Gaji Komcad SPPI 2025 Sesuai Pangkat dan Golongan

Jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu

Beberapa posisi yang dapat ditempati dalam skema ini antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional.

Baca juga: Daftar Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 dan Tunjangan Lengkapnya

Syarat pendaftaran PPPK paruh waktu

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak bersifat terbuka sehingga tenaga honorer tidak bisa mendaftar mandiri. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kriterianya meliputi:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.

Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja

Untuk status kepegawaian, PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Walaupun jam kerja terbatas, hak dasar ASN tetap diterima, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji

Ilustrasi gaji. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025. Gaji PPPK paruh waktu 2025. PPPK paruh waktu 2025.FREEPIK/DRAZEN ZIGIC Ilustrasi gaji. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025. Gaji PPPK paruh waktu 2025. PPPK paruh waktu 2025.

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit:

  • Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer, atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.

Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Terbaru: Angsuran Mulai Rp 1 Juta, Tenor hingga 5 Tahun

Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:

  • Golongan V (SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.\

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya di Setiap Provinsi

Terkait dengan tunjangan, untuk PPPK penuh waktu, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.

Namun untuk tunjangan PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Baca juga: Cek Tabel KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 10 Juta-500 Juta, Ini Cicilannya

Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.

Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang. Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Mulai Rp 25 Juta: Cek Bunga dan Cicilannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Sido Muncul (SIDO) Tebar Dividen Interim Rp 647 Miliar, Cek Jadwalnya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau