KOMPAS.com – Pemerintah resmi membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Skema ini hadir sebagai bagian dari penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Baca juga: Gaji Polisi dan Tunjangannya 2025, Ini Daftar Lengkap Seluruh Jabatan
Mengacu aturan tersebut, PPPK paruh waktu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Meski tidak bekerja penuh, statusnya tetap ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Perbedaannya dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan instansi.
Baca juga: Gaji Komcad SPPI 2025 Sesuai Pangkat dan Golongan
Beberapa posisi yang dapat ditempati dalam skema ini antara lain:
Baca juga: Daftar Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 dan Tunjangan Lengkapnya
Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak bersifat terbuka sehingga tenaga honorer tidak bisa mendaftar mandiri. Hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kriterianya meliputi:
Baca juga: Beda PNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Hak, hingga Masa Kerja
Untuk status kepegawaian, PPPK paruh waktu akan dikontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Walaupun jam kerja terbatas, hak dasar ASN tetap diterima, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji
Ilustrasi gaji. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025. Gaji PPPK paruh waktu 2025. PPPK paruh waktu 2025.Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji ditetapkan paling sedikit:
Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada UMP/UMK atau gaji terakhir.
Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Namun, angka ini dapat berbeda di tiap instansi karena menyesuaikan anggaran.
Baca juga: Tabel KUR BRI 2025 Terbaru: Angsuran Mulai Rp 1 Juta, Tenor hingga 5 Tahun
Jika kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran:
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya di Setiap Provinsi
Terkait dengan tunjangan, untuk PPPK penuh waktu, hak tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, serta tunjangan khusus sesuai jabatan tertentu.
Namun untuk tunjangan PPPK paruh waktu, detail tunjangan masih bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Baca juga: Cek Tabel KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 10 Juta-500 Juta, Ini Cicilannya
Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.
Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang. Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Mulai Rp 25 Juta: Cek Bunga dan Cicilannya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang