Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya di Setiap Provinsi

Kompas.com - 16/01/2025, 19:27 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, termasuk soal gaji PPPK paruh waktu.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Disebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, daftar upah minimum 2025 seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan berlaku per 1 Januari 2025 sebagai berikut:

- Pulau Sumatera

  • Aceh sebesar Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
  • Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
  • Riau sebesar Rp 3.508.775
  • Lampung sebesar Rp 2.893.069
  • Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
  • Jambi sebesar Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

Baca juga: UMP 2025 Seluruh Indonesia, Ini Rinciannya di Setiap Provinsi

Ilustrasi uang. Gaji PPPK paruh waktu 2025. Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025. Gaji PPPK 2025.PIXABAY/ROBERT LENS Ilustrasi uang. Gaji PPPK paruh waktu 2025. Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025. Gaji PPPK 2025.
- Pulau Jawa

  • Banten sebesar Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
  • Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
  • Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

- Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
  • Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024

- Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

- Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali sebesar Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
  • Gorontalo sebesar Rp 3.221.731.
  • Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
  • Maluku sebesar Rp 3.141.699.

- Papua

  • Papua sebesar Rp 4.285.848
  • Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
  • Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
  • Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Baca juga: Akankah Ada Seleksi CPNS 2025? Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Untuk diketahui, pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu 2025, kontrak PPPK paruh waktu, dan status kepegawaiannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau