KOMPAS.com – Pengguna listrik prabayar wajib membeli token agar aliran listrik di rumah tetap aktif. Setiap token listrik yang dibeli akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh), yakni jumlah energi listrik yang bisa digunakan sesuai daya dan tarif pelanggan.
Namun, banyak pengguna masih bertanya-tanya, berapa sebenarnya kWh yang didapat dari pembelian token dengan nominal tertentu.
Besaran kWh ini bergantung pada nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang berbeda di tiap daerah, berkisar antara 3–10 persen.
Baca juga: Harga BBM Pertamina November 2025 Terbaru: Pertamax Stabil, Dexlite dan Pertamina Dex Naik
Untuk diketahui, tarif listrik nonsubsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik 2025 selama November bagi pelanggan nonsubsidi diputuskan tetap, baik prabayar maupun pascabayar.
“Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Lantas, berapa tarif listrik November 2025?
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK November 2025, Cek 96 Fintech Legal Terbaru
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada November 2025:
Lalu, bagaimana cara menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik?
Baca juga: Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut: (Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Contohnya, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 50.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan 2025: Cek Iuran Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru
Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta.
Itulah harga token listrik 1-9 November 2025. Jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda tergantung pada daya listrik, besaran tarif, dan persentase PPJ di daerah masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025, Bisa Lewat HP
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang