JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyoroti potensi dampak dari kewajiban pemisahan usaha atau spin off unit usaha syariah (UUS).
Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan, kebijakan spin-off berpotensi memunculkan banyak bank syariah berskala kecil.
Hal tersebut akan kontradiktif dengan tujuan regulator yang mewajibkan spin off UUS untuk mendorong konsolidasi industri perbankan agar lembaga keuangan syariah memiliki skala usaha yang lebih besar dan lebih kompetitif.
Baca juga: Mendalami Penyebab Bank Syariah Dipersepsikan Lebih Mahal dari Bank Konvensional
Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana akan menghapus bank-bank yang masuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti hingga Rp 6 triliun.
“Kalau menurut kajian KNEKS, kalau spin-off itu dilakukan akan muncul bank-bank kecil jadinya nanti KBMI 1. Sedangkan OJK sendiri sekarang lagi ada wacana yang KBMI 1 ini mau dihapuskan,” ujar Sutan saat media briefing di Menara SMBC, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, daripada dilakukan spin off lebih baik dilakukan aksi korporasi agar dapat menumbuhkan skala bisnis UUS.
Hal ini seperti yang sudah dilakukan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Purbaya Sebut Bank Syariah Lebih Mahal dari Bank Konvensional, Ini Kata Bankir
BSI lahir dari hasil merger atau penggabungan tiga bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank BRI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.
Setelah melakukan aksi korporasi tersebut, BSI kini memiliki aset sebesar Rp 456,2 triliun.
Angka ini menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dan masuk dalam jajaran 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.
Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.“Kalau kajian KNEKS yang sudah dikeluarkan beberapa tahun lalu, kita lebih prefer spin-off ini adalah aksi korporasi,” kata Sutan.
Baca juga: Purbaya Kritik Bank Syariah: Masih Mahal dan Belum Jalankan Prinsip Syariah Sepenuhnya
Namun bagaimanapun, kebijakan ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
UUS diwajibkan melakukan spin off apabila asetnya sudah mencapai 50 persen atau memiliki lebih dari 50 persen total aset induknya.
Oleh karenanya, Sutan menyarankan agar spin off UUS dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan skala bisnis UUS dan dikombinasikan dengan melakukan aksi korporasi.
Misalnya seperti yang sudah dilakukan oleh PT Bank Syariah Nasional (BSN) yang lahir dari proses spin-off UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yakni BTN Syariah dan diikuti dengan mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah.
Baca juga: Adu Strategi Dua Bank Syariah Jualan Emas