Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Arifin
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Pemakzulan Gibran yang Tak Memenuhi Syarat

Kompas.com - 04/06/2025, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM sistem presidensial Indonesia, posisi wakil presiden memiliki kedudukan yang kuat dalam struktur konstitusi.

Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dan dilindungi oleh mekanisme hukum yang ketat.

Oleh karena itu, proses pemakzulan bukan hanya soal ketidakpuasan moral atau politik, tetapi harus melalui pembuktian yang sahih dan terbatas pada syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UUD 1945.

Surat dari empat jenderal purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka patut diapresiasi sebagai ekspresi kebebasan berpendapat.

Baca juga: 4 Jenderal Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR, Dorong Pemakzulan Gibran

Namun, secara konstitusional, usulan tersebut sulit direalisasikan karena tidak terpenuhinya prasyarat hukum dan pembuktian pelanggaran berat yang dapat dikenai pemakzulan.

Etika

Pencalonan Gibran memang dilandasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi calon kepala daerah di bawah usia 40 tahun.

Mahkamah Kehormatan MK memang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh hakim Anwar Usman karena konflik kepentingan.

Namun, pelanggaran etik ini tidak serta merta menular pada Gibran sebagai pihak yang tidak terlibat dalam proses peradilan tersebut.

Dalam sistem hukum kita, pelanggaran etik hakim tidak menjadikan putusan otomatis batal demi hukum, apalagi membatalkan status hukum seseorang yang telah sah mengikuti Pemilu dan dilantik sebagai wakil presiden.

Maka, menyimpulkan bahwa Gibran harus dimakzulkan karena lahir dari putusan yang cacat etik adalah kekeliruan logika hukum.

Pasal 7B UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Dan semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum dan diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite

Sampai hari ini, tidak ada satu pun proses hukum yang menyatakan Gibran melakukan pelanggaran hukum berat. Tidak ada status tersangka, terdakwa, apalagi terpidana.

Bahkan, isu-isu yang diangkat dalam surat purnawirawan lebih menyerupai narasi politik ketimbang fakta hukum yang bisa diuji di pengadilan.

Benar bahwa dalam demokrasi, isu kepantasan, pengalaman, dan integritas menjadi perhatian publik. Namun, dalam konteks jabatan publik yang sudah sah diperoleh melalui pemilu, ukuran kepatutan tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Nasional
Sri Mulyani Kena 'Reshuffle', Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Sri Mulyani Kena "Reshuffle", Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau