Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erfen Gustiawan Suwangto
Dokter

Dosen hukum kedokteran dan kebijakan kesehatan, dokter spesialis kedokteran keluarga layanan primer, advokat hukum kesehatan

Menjaga Marwah Kolegium: Antara Independensi Akademik dan Reformasi Sistemik

Kompas.com - 07/06/2025, 08:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJAK disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, satu diskursus yang tak kunjung surut ialah keberadaan dan status kolegium.

Sejumlah guru besar menyatakan keberatan, bahkan melayangkan gugatan ke PTUN, atas pembentukan kolegium versi pemerintah yang dianggap mereduksi independensinya.

Sebagai dokter spesialis, pendidik akademik, dan pembantu penasihat presiden bidang kesehatan, saya menghargai kegelisahan itu.

Namun, saya juga percaya bahwa kita sedang menyaksikan pergeseran sistemik yang perlu dimaknai secara jernih—bahwa kolegium perlu dibebaskan bukan hanya dari intervensi negara, tetapi juga dari dominasi organisasi profesi yang selama ini terlalu terpusat.

Selama lebih dari dua dekade, kolegium di Indonesia berada dalam ranah organisasi profesi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa fungsi kolegium sering tumpang tindih dengan fungsi organisasi.

Baca juga: Ketua IDAI: Dualisme Kolegium Banyak Makan Korban, Ancaman Mutasi hingga STR Dibekukan

 

Penetapan standar kompetensi, kurikulum, dan uji kompetensi acap kali tak lepas dari kepentingan kelompok tertentu.

Hal ini menyulitkan regenerasi, menutup ruang evaluasi independen, dan menempatkan kolegium dalam posisi dilematis: antara menjaga objektivitas akademik atau tunduk pada keputusan struktural profesi.

Dalam sistem baru, kolegium diposisikan sebagai organ ilmiah di bawah naungan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dengan mandat langsung dari presiden.

Kemenkes bukan pemiliknya, tetapi fasilitatornya. Status ini memberikan dasar hukum yang kokoh, sekaligus menjaga akuntabilitasnya terhadap publik, bukan terhadap satu golongan.

Mekanisme pemilihan anggota kolegium dilakukan secara demokratis melalui seleksi terbuka dan voting oleh tenaga medis—berbeda dengan sistem lama yang cenderung tertutup dan elitis.

Adakah jaminan bahwa sistem baru ini sempurna? Tentu tidak. Namun, seperti halnya semua proses reformasi, perbaikan mesti dilakukan terus-menerus, bukan dengan menolak perubahan.

Kekhawatiran bahwa kolegium kehilangan independensi justru bisa dijawab dengan mendorong mekanisme akuntabilitas baru yang partisipatif: publikasi dokumen kerja kolegium, transparansi anggaran, audit berkala, dan keterlibatan akademisi lintas kampus dalam pembentukan standar.

Baca juga: Tak Pernah Gratis, Kolegium Kemenkes Bantah Uji Kompetensi Dokter Anak Kini Ditarik Biaya

Kritik yang belakangan mengemuka—terutama mengenai biaya uji kompetensi (UKMPPD dan UKMPPG)—perlu dilihat secara proporsional.

Sistem lama pun tidak pernah sepenuhnya gratis. Justru yang kini dibutuhkan adalah pemetaan biaya nyata dan penyusunan skema subsidi oleh negara atau beasiswa institusional agar tidak memberatkan peserta.

Isu bukan pada nominal semata, melainkan pada kejelasan penggunaan, efektivitas penyelenggaraan, dan keadilan akses.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau