Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Marcella Santoso Bikin TNI Sambangi Kejagung

Kompas.com - 21/06/2025, 07:04 WIB
Shela Octavia,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan advokat Marcella Santoso menjadi alasan Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menyambangi Kejaksaan Agung pada Jumat (20/6/2025).

Marcella yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan penanganan perkara diduga mengarahkan tersangka lainnya untuk membuat sejumlah konten negatif untuk mengganggu kerja para jaksa.

Dalam video permintaan maaf yang diputar Selasa (17/6/2025) lalu, Marcella sempat menyinggung soal adanya konten negatif terkait dengan rancangan undang-undang TNI dan seputar gerakan Indonesia Gelap.

“Kami juga datang ke sini menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang tersangka beberapa kasus, yang kemarin sudah sempat dirilis di press conference dengan Kejaksaan,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat ditemui di lobi Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo

 

Dalami motif dan alasan pembuatan

Kristomei meyakini, Marcella yang berprofesi sebagai advokat tidak memiliki keahlian untuk membuat konten. Tapi, TNI ikut mendalami motif di balik arahan Marcella untuk membuat konten negatif ini.

Terlebih, alasannya menyerang institusi TNI yang tidak berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung ini, dari Marcella Santoso ini,” lanjutnya.

Baca juga: TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso soal Konten Negatif terhadap UU TNI

Marcella sendiri memang sempat membantah pernah membuat konten bernarasi negatif terkait dengan RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Tapi, TNI tetap menyoroti motivasi dari para tersangka membuat konten yang menjatuhkan institusi negara ini.

“Kenapa sih diramaikan, apa motivasinya, ini yang perlu kami dalami. Dan, siapa sih aktor yang meributkan ini, dan kenapa, itu yang harus kita tahu. Sehingga, masyarakat dibuat gaduh hari ini dengan narasi-narasi negatif atau konten-konten negatif tadi,” kata Kristomei lagi.

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Jampidmil Mayjen TNI M. Ali RIdho saat ditemui di lobi Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Shela Octavia Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Jampidmil Mayjen TNI M. Ali RIdho saat ditemui di lobi Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Dalami tugas tersangka lain

Usai berdiskusi dengan pihak Kejaksaan, Kristomei mengetahui ada beberapa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ada Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV Tian Bahtiar dan penggerak para buzzer, M. Adhiya Muzzaki.

“Yang buzzer, orang-orang tertentu yang punya kewenangan bisa membayar untuk meramaikan lagi di media sosial. Dan, seperti itulah kira-kira yang perlu kita cari tahu,” kata Kristomei lagi.

Baca juga: Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Bikin Konten Indonesia Gelap, Kini Membantah

Singgung aliran dana

Lebih-lebih, pembuatan dan penyebaran konten negatif ini diduga tidak hanya dilakukan para tersangka.

Kristomei sempat menyinggung adanya aliran dana kepada LSM dan yayasan tertentu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau