Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor: Hindari Bahaya Berteduh di Flyover Saat Hujan

Kompas.com - 31/10/2025, 12:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Memasuki musim penghujan, para pengendara sepeda motor diimbau untuk lebih waspada saat melintas di jalan.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah selalu membawa jas hujan agar perjalanan tetap aman dan nyaman saat hujan turun secara tiba-tiba.

Baca juga: Pemerhati Transportasi Nilai Aturan Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap Belum Efektif

Membawa jas hujan bertujuan agar para pengendara motor tidak berteduh di bawah flyover, jembatan penyeberangan, maupun underpass.

Sebanyak 3 motor tergelincir di bawah fly over Jalan Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat akibat jalanan yang licin, Selasa (7/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Sebanyak 3 motor tergelincir di bawah fly over Jalan Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat akibat jalanan yang licin, Selasa (7/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Founder sekaligus Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan bahwa berteduh di flyover atau underpass sebetulnya berbahaya. “Kalau di underpass pasti di saat pengendara lain dalam kecepatan tinggi karena itu fungsi underpass, supaya bisa terus melaju saat di atasnya ada persimpangan,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

“Sama saja seperti di kolong flyover dan di bawah jembatan penyeberangan, bukan lokasi yang wajib untuk berteduh,” lanjutnya.

Selain itu, kebiasaan berteduh di bawah flyover dan underpass juga merugikan pengendara lainnya karena dapat mengganggu arus lalu lintas.

Menurut Jusri, jika memang perlu berteduh, sebaiknya pengendara mencari lokasi yang memungkinkan, seperti teras toko atau area SPBU. “Berteduh bisa untuk waktu yang cukup lama atau hanya sekadar untuk menepi agar aman saat memakai jas hujan,” kata Jusri.

Selain alasan keselamatan, berteduh di bawah flyover dan underpass juga melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Modal Geely Starray EM-i Bersaing di Segmen SUV PHEV

Ketentuannya diatur dalam Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kawasan Simpang 7 Joglo Banjarsari Solo macet, Kamis (3/4/2025)KOMPAS.com/Romensy Augustino Kawasan Simpang 7 Joglo Banjarsari Solo macet, Kamis (3/4/2025)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau