KOMPAS.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah memberikan semacam tips kepada masyarakat yang akan membeli rumah agar tidak menjadi korban proyek mangkrak.
Menurut dia, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi secara detail terkait dengan pembelian rumah.
Sebelum membeli rumah, Lanjut Fahri, masyarakat harus mengecek terlebih dahulu terkait dengan reputasi pengembang, surat-surat, hingga berapa lama proses pembangunan.
"Kita perlu mendidik masyarakat supaya kalau beli barang (rumah), itu harus melakukan pengecekan secara lebih mendalam," ujar Fahri di Jakarta pada Jumat (25/7/2025) dikutip dari Antaranews.
Baca juga: Korban Pengembang Nakal dan Proyek Mangkrak Bisa Lapor ke 0812-88888-911
"Namanya hak konsumen, hak pembeli, dia harus diberikan pengetahuan informasi (oleh pengembang) yang cukup terhadap barang yang mereka mau beli," tuturnya.
Fahri menyebut kasus proyek rumah mangkrak harus diselesaikan secara perdata.
Dalam hal ini, Kementerian PKP hanya memberikan fasilitas saja, sementara proses hukumnya diselesaikan di pengadilan.
"Kita mungkin bisa memfasilitasi, tapi kan terlalu banyak. Konflik keperdataan itu terlalu luas dan banyak. Jadi itu wilayahnya ada, pengadilannya juga ada," tuntasnya.
Kementerian PKP berkomitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen rumah.
Para korban yang merasa dirugikan kini memiliki jalur resmi untuk mengadukan permasalahan melalui hotline WhatsApp: 0812-88888-911.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Layanan BENAR-PKP diluncurkan untuk menampung pengaduan konsumen perumahan yang menghadapi masalah seperti keterlambatan serah terima unit, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga permintaan pengembalian dana (refund).
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyediakan kanal khusus untuk menampung aduan masyarakat terkait kasus pengembang nakal dan perumahan yang tidak selesai.
"Jalur khusus ini bisa diakses langsung oleh para konsumen yang terdampak. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan setiap keluhan ditindaklanjuti," ujar Fitrah kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Fitrah memastikan, masyarakat yang menjadi korban proyek perumahan mangkrak atau pengembang yang tidak bertanggung jawab di seluruh Indonesia juga dapat melaporkan kasusnya melalui kanal yang disediakan pemerintah.