Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jurus Ampuh Tanah Anda Aman dan Tak Dicaplok Negara

Kompas.com - 01/08/2025, 08:43 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Apakah Anda memiliki lahan kosong yang belum dimanfaatkan? Hati-hati!

Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kini memiliki aturan ketat untuk menertibkan tanah telantar yang berpotensi diambil alih negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Baca juga: Ramai Lagi Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Begini Faktanya

Tapi, jangan panik dulu! Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, membagikan beberapa tips jitu agar lahan Anda tetap aman dan tidak masuk kategori tanah telantar.

Apa Itu Tanah Telantar?

Menurut Pasal 7 PP 20/2021, lahan berstatus Hak Milik bisa menjadi objek tanah telantar jika sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara. Ini termasuk kondisi di mana:

  • Tanah dikuasai orang lain dan menjadi wilayah perkampungan.
  • Tanah dikuasai orang lain selama 20 tahun terus-menerus tanpa ada hubungan hukum atau kabar dari pemegang Hak Milik.
  • Tujuan dari aturan ini adalah agar tidak ada lahan yang menganggur dan tidak produktif, serta mendorong pemiliknya bertanggung jawab.

4 Jurus Ampuh Lindungi Lahan Anda

Agar tanah Anda tidak dicaplok negara, Harison Mocodompis menyarankan empat cara sederhana namun efektif:

1. Pasang Pagar atau Tanda Batas

Ini adalah langkah paling dasar. Anda bisa memasang pagar sederhana seperti pagar bambu atau seng. "Pagar itu menunjukkan bahwa tanah ini ada yang punya," kata Harison.

Baca juga: BPN Bantah Penertiban Tanah Telantar karena Penguasaan Keluarga Tertentu

Kehadiran pagar atau tanda batas akan mencegah orang lain mengklaim atau menduduki lahan Anda.

2. Tanam Tumbuh-tumbuhan

Menanam tanaman, baik itu pohon, sayuran, atau kebun, adalah cara yang sangat baik untuk menunjukkan bahwa lahan tersebut aktif dimanfaatkan. Hal ini juga akan membuat tanah Anda terlihat hidup dan terkelola dengan baik.

3. Buat Bangunan atau Bangun Rumah

Langkah ini adalah yang paling kuat untuk menunjukkan pemanfaatan lahan. Bangunan, sekecil apa pun, menjadi bukti fisik bahwa ada aktivitas di atas lahan tersebut. "Syukur-syukur kalau memang di atasnya ada rumah atau bangunan," ujar Harison.

4. Jaga Status Sertifikat

Pastikan sertifikat tanah Anda sudah terdaftar dan jelas. Apalagi jika di lingkungan sekitar, lurah atau warga sudah mengetahui bahwa lahan tersebut milik Anda. Hal ini akan memperkuat posisi hukum Anda dan membuat lahan tidak mungkin ditertibkan.

Lahan HGB dan HGU Juga Wajib Produktif!

Bagaimana dengan lahan dengan alas hak lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU)?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau