KOMPAS.com - Apakah Anda memiliki lahan kosong yang belum dimanfaatkan? Hati-hati!
Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kini memiliki aturan ketat untuk menertibkan tanah telantar yang berpotensi diambil alih negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
Baca juga: Ramai Lagi Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Begini Faktanya
Tapi, jangan panik dulu! Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, membagikan beberapa tips jitu agar lahan Anda tetap aman dan tidak masuk kategori tanah telantar.
Menurut Pasal 7 PP 20/2021, lahan berstatus Hak Milik bisa menjadi objek tanah telantar jika sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara. Ini termasuk kondisi di mana:
Agar tanah Anda tidak dicaplok negara, Harison Mocodompis menyarankan empat cara sederhana namun efektif:
1. Pasang Pagar atau Tanda Batas
Ini adalah langkah paling dasar. Anda bisa memasang pagar sederhana seperti pagar bambu atau seng. "Pagar itu menunjukkan bahwa tanah ini ada yang punya," kata Harison.
Baca juga: BPN Bantah Penertiban Tanah Telantar karena Penguasaan Keluarga Tertentu
Kehadiran pagar atau tanda batas akan mencegah orang lain mengklaim atau menduduki lahan Anda.
2. Tanam Tumbuh-tumbuhan
Menanam tanaman, baik itu pohon, sayuran, atau kebun, adalah cara yang sangat baik untuk menunjukkan bahwa lahan tersebut aktif dimanfaatkan. Hal ini juga akan membuat tanah Anda terlihat hidup dan terkelola dengan baik.
3. Buat Bangunan atau Bangun Rumah
Langkah ini adalah yang paling kuat untuk menunjukkan pemanfaatan lahan. Bangunan, sekecil apa pun, menjadi bukti fisik bahwa ada aktivitas di atas lahan tersebut. "Syukur-syukur kalau memang di atasnya ada rumah atau bangunan," ujar Harison.
4. Jaga Status Sertifikat
Pastikan sertifikat tanah Anda sudah terdaftar dan jelas. Apalagi jika di lingkungan sekitar, lurah atau warga sudah mengetahui bahwa lahan tersebut milik Anda. Hal ini akan memperkuat posisi hukum Anda dan membuat lahan tidak mungkin ditertibkan.
Bagaimana dengan lahan dengan alas hak lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU)?