JAKARTA, KOMPAS.com - Program rumah subsidi menjadi salah satu upaya untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma menjelaskan, untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
"Rumah umum akan diberikan kemudahan dan bantuan dari pemerintah sehingga harganya terjangkau bagi pembeli dan ada beberapa insentif dari pemerintah seperti bebas pajak," kata Sid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Siapa yang Boleh Beli Rumah Subsidi?
Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," ujarnya.
Dengan kemudahan tersebut, maka tidak semua golongan masyarakat bisa membeli rumah subsidi.
Jelas Sid, kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Baca juga: Ara Optimistis Target 96 Persen Rumah Subsidi Tercapai Akhir 2025, Purbaya Siap Back Up
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Sid.
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait yang menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
"Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Baca juga: Purbaya Ultimatum Ara, Deadline Subsidi Rumah Habis Terserap Oktober
Tertulis dalam aturan tersebut gaji maksimal MBR yang bisa mengajukan KPR rumah subsidi, berikut rinciannya: