JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki instrumen lain terkait bukti kepemilikan rumah susun (rusun) atau apartemen.
Selain Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun), terdapat pula Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).
Hal ini pula yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
"SKBG Sarusun merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara atau barang milik daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa," ujar Harison.
Baca juga: Cara Mengurus SKBG Sarusun, Simak di Sini
Tentunya, SKBG Sarusun berbeda dengan SHM Sarusun karena merupakan tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas tanah negara, serta HGB atau HP di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Ilustrasi SKBG Sarusun.Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa SKBG Sarusun terbuat dari kertas dengan ukuran 21,6 centimeter x 27,5 centimeter dan dijilid menjadi satu dalam suatu sampul dokumen.
Sampul dokumen sebagaimana dimaksud itu diisi dengan nama instansi dan nomer SKBG Sarusun.
Selain itu, sampul dokumen pada SKBG Sarusun berupa kertas berwarna kuning.
Kemudian merujuk lampiran beleid tersebut, SKBG Sarusun terdiri dari 13 lembar yang menjadi satu kesatuan dokumen.
Setiap lembarnya secara berurutan terdiri dari, sampul; sampul salinan buku bangunan gedung; salinan buku bangunan gedung.
Kemudian, pendaftaran peralihan hak, pembebanan, dan pencatatan lainnya; gambar denah; salinan perjanjian sewa atas tanah.
Lalu, denah satuan rumah susun; denah bangunan lantai; gambar potongan vertikal; pertelaan; bagian bersama; benda bersama; dan sampul penutup.
SKBG Sarusun pertama kali diterbitkan atas nama pelaku pembangunan. Apabila sarusun terjual, pelaku pembangunan harus mengajukan pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun pada Buku Bangunan Gedung agar menjadi atas nama pemilik ke instansi teknis.