Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Ciri Tanah Bermasalah yang Harus Diwaspadai Sebelum Transaksi

Kompas.com, 24 Maret 2026, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli tanah menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati karena nilainya cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait status dan legalitas lahan.

"Masyarakat harus sadar bahwa kepastian hukum itu dicatat, bukan sekadar diingat," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Jaga Tanah Anda, Begini Cara Pasang Patok agar Tidak Jadi Sengketa

Calon pembeli perlu mengenali ciri-ciri tanah bermasalah agar terhindar dari sengketa maupun kerugian di kemudian hari.

5 Tanda Tanah Bermasalah yang Harus Diwaspadai

Berikut beberapa tanda yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli tanah.

1. Status Kepemilikan Tidak Jelas

Tanah bermasalah umumnya memiliki dokumen kepemilikan yang tidak lengkap atau tidak sesuai.

Misalnya, hanya berupa girik tanpa kejelasan riwayat, atau sertifikat yang masih atas nama pihak lain tanpa proses balik nama.

2. Sedang dalam Sengketa

Salah satu ciri paling umum adalah tanah yang sedang disengketakan, baik antarindividu, keluarga, maupun dengan pihak lain.

Biasanya, terdapat klaim kepemilikan ganda atau riwayat konflik yang belum terselesaikan.

3. Lokasi Tidak Sesuai Peruntukan

Tanah yang berada di zona yang tidak sesuai peruntukan, seperti kawasan hijau, fasilitas umum, atau area yang direncanakan untuk proyek pemerintah, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

4. Akses Jalan Tidak Jelas

Tanah tanpa akses jalan yang sah atau bergantung pada lahan milik pihak lain dapat memicu konflik.

Akses yang tidak memiliki dasar hukum jelas berisiko menimbulkan sengketa penggunaan.

5. Harga Terlalu Murah di Bawah Pasaran

Harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasar patut dicurigai. Kondisi ini sering kali menjadi indikasi adanya masalah, baik dari sisi legalitas, sengketa, maupun keterbatasan fungsi lahan.

Baca juga: Cegah Sengketa Lahan, Pastikan Batas Tanah Terpasang Kokoh

Sebagai langkah antisipasi, calon pembeli disarankan melakukan pengecekan legalitas ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta memastikan seluruh dokumen dan riwayat tanah jelas sebelum transaksi dilakukan.

Dengan memahami ciri-ciri tersebut, risiko membeli tanah bermasalah dapat diminimalkan, sehingga investasi yang dilakukan menjadi lebih aman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau