JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli tanah menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati karena nilainya cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait status dan legalitas lahan.
"Masyarakat harus sadar bahwa kepastian hukum itu dicatat, bukan sekadar diingat," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: Jaga Tanah Anda, Begini Cara Pasang Patok agar Tidak Jadi Sengketa
Calon pembeli perlu mengenali ciri-ciri tanah bermasalah agar terhindar dari sengketa maupun kerugian di kemudian hari.
Berikut beberapa tanda yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli tanah.
Tanah bermasalah umumnya memiliki dokumen kepemilikan yang tidak lengkap atau tidak sesuai.
Misalnya, hanya berupa girik tanpa kejelasan riwayat, atau sertifikat yang masih atas nama pihak lain tanpa proses balik nama.
Salah satu ciri paling umum adalah tanah yang sedang disengketakan, baik antarindividu, keluarga, maupun dengan pihak lain.
Biasanya, terdapat klaim kepemilikan ganda atau riwayat konflik yang belum terselesaikan.
3. Lokasi Tidak Sesuai Peruntukan
Tanah yang berada di zona yang tidak sesuai peruntukan, seperti kawasan hijau, fasilitas umum, atau area yang direncanakan untuk proyek pemerintah, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tanah tanpa akses jalan yang sah atau bergantung pada lahan milik pihak lain dapat memicu konflik.
Akses yang tidak memiliki dasar hukum jelas berisiko menimbulkan sengketa penggunaan.
Harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasar patut dicurigai. Kondisi ini sering kali menjadi indikasi adanya masalah, baik dari sisi legalitas, sengketa, maupun keterbatasan fungsi lahan.
Baca juga: Cegah Sengketa Lahan, Pastikan Batas Tanah Terpasang Kokoh
Sebagai langkah antisipasi, calon pembeli disarankan melakukan pengecekan legalitas ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta memastikan seluruh dokumen dan riwayat tanah jelas sebelum transaksi dilakukan.
Dengan memahami ciri-ciri tersebut, risiko membeli tanah bermasalah dapat diminimalkan, sehingga investasi yang dilakukan menjadi lebih aman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang