JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi jual beli tanah tidak hanya melibatkan harga kesepakatan antara penjual dan pembeli, tetapi juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
Pajak ini menjadi salah satu komponen penting yang perlu dipahami agar proses transaksi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban pajak masing-masing yang besarannya telah diatur oleh pemerintah.
Bahkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian telah menjelaskan terkait pembayaran pajak untuk tanah, termasuk tanah warisan.
"Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," ungkap Shamy, dikutip Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Penjual tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca juga: Berapa Persen Tarif Pajak Tanah Warisan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besaran pajak ini umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau nilai yang ditetapkan pemerintah.
Mengacu informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPh tersebut wajib dibayarkan sebelum proses penandatanganan akta jual beli (AJB) dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bukti pembayaran menjadi salah satu syarat utama dalam proses tersebut.
Sementara itu, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
BPHTB umumnya sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut informasi Kementerian ATR/BPN, BPHTB harus dilunasi sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan. Tanpa pembayaran ini, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.
Selain pajak, terdapat sejumlah biaya lain yang biasanya timbul dalam transaksi jual beli tanah, seperti biaya jasa PPAT, biaya pengecekan sertifikat, serta biaya administrasi lainnya.
Baca juga: Benarkah Ahli Waris Dikenakan Pajak Tanah Warisan?
Besaran biaya ini dapat bervariasi, tergantung lokasi dan nilai transaksi tanah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang