Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Jual Beli Tanah: Ini yang Harus Dibayar Pembeli dan Penjual

Kompas.com, 30 Maret 2026, 14:33 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi jual beli tanah tidak hanya melibatkan harga kesepakatan antara penjual dan pembeli, tetapi juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

Pajak ini menjadi salah satu komponen penting yang perlu dipahami agar proses transaksi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban pajak masing-masing yang besarannya telah diatur oleh pemerintah.

Bahkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian telah menjelaskan terkait pembayaran pajak untuk tanah, termasuk tanah warisan.

"Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," ungkap Shamy, dikutip Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Pajak Jual Beli Tanah

Pajak yang Dibayar Penjual

Penjual tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca juga: Berapa Persen Tarif Pajak Tanah Warisan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besaran pajak ini umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau nilai yang ditetapkan pemerintah.

Mengacu informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPh tersebut wajib dibayarkan sebelum proses penandatanganan akta jual beli (AJB) dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bukti pembayaran menjadi salah satu syarat utama dalam proses tersebut.

Pajak yang Dibayar Pembeli

Sementara itu, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

BPHTB umumnya sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Menurut informasi Kementerian ATR/BPN, BPHTB harus dilunasi sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan. Tanpa pembayaran ini, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.

Biaya Tambahan dalam Transaksi

Selain pajak, terdapat sejumlah biaya lain yang biasanya timbul dalam transaksi jual beli tanah, seperti biaya jasa PPAT, biaya pengecekan sertifikat, serta biaya administrasi lainnya.

Baca juga: Benarkah Ahli Waris Dikenakan Pajak Tanah Warisan?

Besaran biaya ini dapat bervariasi, tergantung lokasi dan nilai transaksi tanah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau