Salin Artikel

Rebutan Antre Isi BBM Berujung Maut, 3 Penembak Sopir Angdes di Banyuasin Ditangkap

BANYUASIN, KOMPAS.com - Tiga pelaku penembakan sopir angkutan desa (angdes) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah korban Oberta Parjiman alias Obi (35) tewas tertembus peluru.

Ketiga pelaku tersebut yakni Hadi Siswanto (32), Indra Gunawan (36), dan Dwi Seftiadi Permana Sore (23).

Sementara satu korban lainnya, M. Dwi Yulianto (27), yang juga sopir angdes, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin karena mengalami luka tembak di perut.

Kejadian penembakan bermula ketika Dwi sedang antre membeli BBM dengan mengendarai mobil bernomor polisi BG 1447 AQ dan bertemu dengan tiga pelaku yang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn hitam bernopol BG 1719.

Cekcok antara Dwi dan tiga pelaku terjadi akibat berebut antrean saat mengisi bahan bakar di SPBU Limau.

Meski sempat dilerai warga, pertikaian kembali terjadi sekitar satu jam kemudian di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung.

Saat itu korban Oberta yang melihat rekannya Dwi dikeroyok para pelaku mencoba melerai. Namun upaya tersebut justru membuatnya tertembak.

Pelaku Hadi mengambil senjata api jenis FN dari dalam mobil dan menembak ke arah Oberta hingga tewas. Sementara Dwi juga ikut ditembak di bagian perut.

“Korban Oberta meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara korban M. Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini dirawat di rumah sakit,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi para pelaku dan menangkap ketiganya tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada hari yang sama.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan pelat nomor yang sudah diganti, satu unit sepeda motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN.

“Senjata api tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya dalam penembakan,” ujar Nandang.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Nandang.

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sore di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III. Korban Oberta tewas di lokasi setelah peluru menembus perut dan pahanya.

https://regional.kompas.com/read/2025/10/22/184816978/rebutan-antre-isi-bbm-berujung-maut-3-penembak-sopir-angdes-di-banyuasin

Bagikan artikel ini melalui
Oke