Salin Artikel

Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memberikan tenggat 31 Oktober 2025 bagi dapur makan bergizi gratis (MBG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Namun, di Kota Magelang, Jawa Tengah, hingga batas waktu yang ditetapkan, baru satu dari tiga satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah mengantongi sertifikat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Istikomah, mengatakan satu SPPG yang sudah memiliki sertifikat keamanan pangan itu berada di Jalan Gatot Soebroto.

Sementara, dua lainnya masih berproses. "Dua (SPPG lain) berproses. Karena memang hasil labnya belum bagus, maka diulang terus (pengujiannya)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, pengujian di laboratorium memang membutuhkan waktu hingga hasilnya dinyatakan sesuai standar. "Kalau belum bagus, ya, (uji laboratorium) diulang terus," ucapnya.

Di sisi lain, dua SPPG di Kota Magelang ini sudah beroperasi. Terkait dengan hal tersebut, Istikomah tidak mempermasalahkan keduanya tetap beroperasi meski belum mengantongi SLHS.

Sebab, menurutnya, dapur MBG ini telah melampaui nilai minimal 80 dalam Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan para pekerjanya telah mendapat pelatihan penjamahan makanan.

Dia menambahkan saat ini ada enam SPPG yang tengah mempersiapkan untuk beroperasi.

Menurutnya, dapur-dapur ini sebaiknya memiliki SLHS terlebih dulu sebelum mendistribusikan menu MBG.

"Masalahnya (hasil) lab tidak bisa dikendalikan. Air, misalnya, dapur tidak bisa mengintervensi hasilnya. Yang penting IKL dan pelatihan sudah dipenuhi," paparnya.

SLHS diterbitkan dinas kesehatan sebagai bentuk pengakuan bahwa suatu jasa boga telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan untuk mengurus pangan.

Untuk menerbitkan SLHS, dinas kesehatan kota/kabupaten mengecek kebersihan air dan lingkungan, peralatan, keamanan pangan, dan kemampuan petugas dalam mengolah makanan yang aman.

Ketentuan ini diwajibkan bagi setiap jasa boga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021.

https://regional.kompas.com/read/2025/11/03/100558078/baru-1-dapur-mbg-di-kota-magelang-kantongi-slhs-dinkes-yang-lain-hasil-lab

Bagikan artikel ini melalui
Oke