Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi | Alasan Lucky Hakim Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu

Kompas.com - 16/02/2023, 05:00 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kabar soal pencopotan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, mendapat sorotan dari banyak pembaca Kompas.com pada Rabu (15/2/2023).

Dedik dicopot dari jabatannya itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap karyawatinya.

Dedik yang dilantik oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim), pada tahun 2022, kini telah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya mengungkapkan alasannya mundur dari jabatannya tersebut.

Lucky pun membeberkan fasilitas yang selama ini dia dapat dan nikmati selama menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Kedua kabar tersebut bersama tiga berita lainnya mendapat banyak atensi dari para pembaca Kompas.com pada Rabu (15/2/2023).

Berikut ini lima artikel Populer Nusantara selengkapnya:

1. Ketua Demokrat Probolinggo ditahan polisi

Polisi menahan Dedik Riyawan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jatim.

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan sejak Kamis (9/2/2023) di Mapolres Probolinggo Kota usai dimintai keterangan.

"Iya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawannya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).

Dedik diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya dalam perjalanan pulang usai mengantar pesanan makanan.

Orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi beberapa saat setelah kasus pencabulan itu terjadi, yakni pada Rabu (8/2/2023) malam.

Baca selengkapnya: Cabuli Karyawati Sambil Setir Mobil, Ketua Demokrat Probolinggo Ditahan Polisi, Dicopot Emil Dardak

2. Lucky Hakim ungkap alasannya mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Lucky siap dipanggil DPRD Indramayu dalam sidang dan minta disiarkan langsung. 

Tribun Cirebon/Handhika Rahman Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Lucky siap dipanggil DPRD Indramayu dalam sidang dan minta disiarkan langsung.

Lucky Hakim mengungkapkan, dia merasa gagal mengemban janji kampanye yang disampaikannya kepada masyarakat Indramayu.

"Ketika tidak tercapai, betapa tidak tahu malunya saya, tidak tahu dirinya saya, jika tetap bertahan sebagai wakil bupati," ujar Lucky.

Lucky pun buka-bukaan soal apa saja yang didapatkannya. Misalnya, anggaran makan dan minum (mamin) Wakil Bupati Indramayu yang mencapai Rp 100 juta per bulan.

"Itu di luar gaji, tunjangan kendaraan, listrik, dan lain-lainnya," ucap Lucky.

Baca selengkapnya: Buka-bukaan Lucky Hakim: Uang Makan Minum Wabup Indramayu Rp 100 Juta Per Bulan, THP Rp 200 Juta Lebih

3. Kubu Sambo diduga bakal manfaatkan celah KUHP baru

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy SamboKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Adrianus Meliala menilai, penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo bakal mengulur waktu hingga KUHP baru berlaku pada tahun 2026.

“Penerapan pasal (KUHP baru) pasti akan diulur oleh PH-nya Sambo. Dia (KUHP baru) akan berlangsung 2026, bisa jadi PH akan banding, lalu kasasi, kemudian peninjauan kembali (PK),” tutur Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2022).

Pasalnya, KUHP tersebut baru berlaku 3 tahun setelah diundang-undangkan, sedangkan PH Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung.

“PK kan boleh berkali-kali, ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati),” jelasnya.

Baca selengkapnya: Kriminolog UI Prediksi Kubu Sambo Akan Manfaatkan Celah KUHP Baru

4. Cerita Hamidah saat ganti rugi lahan IKN

Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. ZAKARIAS DEMON DATON/KOMPAS.com Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

Warga Desa Bumi Harapan, Hamidah (60), menceritakan pengalamannya ketika disodorkan amplop hasil ukur kebunnya dan total uang yang bakal dia terima dari tim penilai ganti rugi lahan ibu kota negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Petani yang tak bisa baca tulis itu sempat kebingungan saat diminta membuka amplop oleh petugas penilai tanah di kantor Kecamatan Sepaku.

Dalam amplop itu tertera nominal uang yang bakal diterima dari ganti rugi kebun beserta tanam tumbuh yang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Waktu itu (di kantor Kecamatan Sepaku), masuk ruangan diberi amplop kita tidak tahu harganya berapa. Petugas itu suruh baca, tapi saya tidak bisa baca. Jadi suruh teman saya, namanya kita tidak sekolah, Pak,” cerita Hamidah kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca selengkapnya: Cerita Hamidah Saat Ganti Rugi Lahan untuk IKN: Tak Bisa Baca, Hanya Mengangguk Saat Diberi Amplop Berisi Nominal

5. Warga Pemilik Tanah di Sekitar IKN Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Juta Per Meter

Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. ZAKARIAS DEMON DATON/KOMPAS.com Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

Warga pemilik lahan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN), Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, meminta harga ganti rugi lahan mereka sebesar Rp 2 juta per meter persegi.

"Harga itu setara dengan lonjakan tanah di sekitaran IKN yang berkisar Rp 2-3 juta per meter persegi. Pak Jokowi juga bilang ganti untung, bukan ganti rugi," ungkap warga Desa Bumi Harapan, Thomy Thomas Tasib saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Thomy mengatakan kebunnya seluas 13.880 meter persegi dan lahan rumah seluas 917 meter persegi sudah bersertifikat dan telah diukur tim penilai karena masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Hanya saja, Thomy belum sepakat dengan harga yang diberikan tim penilai yakni Rp 225.000 per meter persegi. Bagi dia, angka itu terlalu kecil dan tak cukup untuk membeli lahan baru.

"Kami ini petani, tidak mau jual lahan, tapi pemerintah yang butuh, jadi kalau mau ambil beri harga ganti rugi yang sesuai," tegasnya.

Baca selengkapnya: Warga Pemilik Tanah di Sekitar IKN Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Juta Per Meter: Kami Tidak Jual Tanah, tapi Pemerintah Butuh

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol, Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah, Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Andi Hartik, Reni Susanti, Ardi Priyatno Utomo)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru
Melihat Laptop Chromebook Program Nadiem di Lebak, Digunakan untuk ANBK hingga Praktik Mengajar Guru
Regional
Pria di Samarinda Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Syur dan Todongkan Senpi ke Perempuan
Pria di Samarinda Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Syur dan Todongkan Senpi ke Perempuan
Regional
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Regional
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Regional
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Regional
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Regional
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Regional
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Regional
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau