NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang karyawan pabrik es batu kristal bernama JL (26), warga Jalan Persemaian, Nunukan Barat.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menerangkan, JL dilaporkan pemilik pabrik es batu kristal, Amirin (40), warga Jalan Yos Sudarso, Nunukan, lantaran menggelapkan uang hasil penjualan es batu selama bulan Mei 2025.
"JL dipercaya untuk mengelola keuangan cold storage milik korban yang merupakan bosnya. Jumlah uang yang digelapkan dari hasil penjualan es batu kristal sekitar Rp 36 juta," ujarnya melalui pesan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Lepaskan 3 Tembakan Peringatan, TNI AL di Nunukan Gagalkan Peredaran 444 Botol Miras Malaysia
Penangkapan JL berawal dari sebuah panggilan telepon dari Hengki, salah satu pekerja korban, yang menanyakan tagihan pembelian 18 tangki air bersih untuk bahan baku es batu kristal.
Korban kemudian menghubungi bagian keuangan, yakni JL untuk memperjelas masalah pembayaran air bersih.
Beberapa kali melakukan panggilan, JL sama sekali tak merespons, hingga akhirnya korban pergi ke cold storage.
Korban langsung mengecek pembukuan untuk mengetahui laporan hasil penjualan es batu kristal selama Mei 2025.
"Korban tidak menemukan adanya pencatatan dan setoran Rp 36 juta dari JL. Saat ditanya, JL mengaku kalau uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari," kata Sunarwan.
Tak terima dengan alasan JL, korban membawa kasus tersebut ke polisi.
Korban menerangkan, JL merupakan salah satu orang yang dia percaya untuk mengoperasikan mesin pembuatan es batu kristal.
JL juga dipercaya untuk bagian penjualan sampai keuangan.
Namun, bukannya rasa terima kasih yang diperoleh korban, kebaikannya dibalas dengan penggelapan uang hasil penjualan es batu kristal.
"Pengakuan JL, uangnya dihabiskan untuk foya-foya. Dia beli miras juga dipakai judi online (Judol)," kata Sunarwan.
Polisi langsung mengamankan JL dan menyita beberapa barang bukti, yakni 1 lembar nota pembelian air bersih, 1 unit HP Redmi warna hitam, dan 1 buku catatan pembayaran es batu kristal.
"JL kita jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHPidana," kata Sunarwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.