ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tiga pria ditangkap polisi karena mencuri kabel seismik milik perusahaan migas di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Ketiganya menjual kabel senilai Rp 3,4 miliar itu seharga hanya Rp 1.980.000 ke pengepul barang bekas.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial FM (25), warga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara; IA (30), warga Desa Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
“Ketiganya ditangkap di lokasi terpisah. Aksi pencurian kabel marak dan merugikan perusahaan swasta itu Rp 3,4 miliar. Kami sudah periksa pihak perusahaan juga,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Ngaku Manusia Silver, Dua Pria Curi Kabel dan Tiang Lampu Flyover Buat Beli Sabu
AKP Boestani menyebut, para pelaku awalnya tidak menyadari bahwa kabel yang mereka curi merupakan kabel seismik yang digunakan untuk program pencarian minyak dan gas bumi (migas). Mereka hanya mengambil bagian kuningannya untuk dijual.
Padahal, kabel tersebut milik PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) yang bekerja sama dengan PT Pema Global Energi dalam program survei migas di wilayah itu. Proyek tersebut merupakan bagian dari program nasional yang telah berjalan tiga tahun terakhir.
“Mereka mencuri 22 kilogram kabel itu di Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Boestani.
FM dan IA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MY selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” ucap Boestani.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini