Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Air Kloset, Anak di Demak juga Dipaksa Ayah Minum Air Cucian Kaki

Kompas.com - 05/08/2025, 08:24 WIB
Nur Zaidi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


DEMAK, KOMPAS.com – Seorang ayah berinisial ENC (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, AUH.

Tindakan keji itu dilakukan karena sang istri tidak mengangkat telepon.

Tak hanya memukul berulang kali, ENC bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset dan air cucian kaki dari tempat ibadah.

Aksi tersebut sengaja direkam ENC untuk mengancam istrinya, lalu disebarluaskan hingga viral di media sosial Instagram.

“(Video) yang dibagikan pelaku ini, tidak lain orang tuanya, dia juga di salah satu tempat dia disuruh minum air cucian kaki di salah satu tempat ibadah,” ujar Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Paksa Anak 5 Tahun Minum Air Kloset, Ayah di Demak Rekam Aksinya untuk Ancam Istri

Meski ENC berdomisili di Demak, aksi penganiayaan terjadi di wilayah Jepara, tepatnya pada Senin (21/7/2025).

Peristiwa bermula pada Rabu (16/7/2025), ketika ENC pamit kepada istrinya hendak pergi ke Semarang untuk membelikan jajan anaknya. Namun ia tak kembali ke rumah.

Menurut polisi, pelaku merasa sakit hati karena istrinya kerap mendiamkannya saat di rumah. Kemarahan itu kemudian dilampiaskan kepada sang anak.

“Ini terjadi ketika si pelaku menghubungi istrinya, tidak lain istri korban. Sehingga pelampiasannya si anak,” lanjut Kuseni.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap ENC di Jepara, saat masih berada bersama anaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua gelas plastik yang digunakan untuk mengambil air kloset dan air cucian kaki.

Baca juga: Viral Video Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air Kloset, Pelaku Diperiksa

Atas perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp72 juta.

Kuseni menegaskan bahwa tindakan keji itu dilakukan dalam keadaan sadar. “Setelah kami periksakan, dokter menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan,” tukasnya.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Kelangkaan BBM di Labuan Bajo Terjadi Tiap Tahun, Bupati Minta Pertamina Ubah Sistem Distribusi
Regional
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Melihat Gua Swara Kolam Segaran Taman Sriwedari Solo, Tempat Menyimpan Gamelan Era Pakubuwono X
Regional
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Guru PPPK Sekaligus Aktivis Lingkung di Nagekeo NTT Ditemukan Tewas di Pondok, Warga Nilai Janggal
Regional
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Transfer dari Pusat Dipangkas Rp 4,5 Triliun, Pemprov Kaltim Putar Otak
Regional
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Demo Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Duduki Gedung Rektorat
Regional
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Regional
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau