JAKARTA, KOMPAS.com - Ismanto (32) terkejut bukan main. Tagihan pajak yang ia terima tercatat senilai Rp 2,8 miliar. Tak cocok dengan profilnya sebagai seorang buruh jahit lepas.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto, dikutip dari Tribunjateng, Jumat (8/8/2025).
Sang istri, Ulfa (27), yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.
Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.
"Istana" pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter. Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.
Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.
Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.
"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto.
Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.
Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," lanjut dia.
Baca juga: Kisah Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar: Saya Cuma Buruh Jahit Lepas
Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.
"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.
Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto mendatangi Kantor Pajak di Pekalongan untuk mengklarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian senilai miliaran tersebut.