Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Kayu Jati Terciduk Petugas Perhutani di Sragen, 1 Pelaku Tewas Terjun ke Jurang Saat Kabur

Kompas.com - 12/08/2025, 12:09 WIB
Romensy Augustino,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com – Aksi pembalakan liar di kawasan hutan produksi petak 53C RPH Jenar, BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, berakhir tragis.

Petugas Perhutani memergoki tiga pelaku saat sedang memikul kayu jati hasil tebangan, Selasa (5/8/2025) dini hari.

Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang tewas setelah terperosok ke jurang ketika berusaha melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pelaku yang diamankan adalah ST (59) dan MDI (29), warga Kecamatan Jenar, Sragen.

Satu pelaku lainnya SO 

“Mereka mencuri kayu jati milik Perhutani tanpa izin. Motifnya untuk dijual, sebagian digunakan sendiri seperti atap rumah,” ujar Ardi, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Terbongkar, Pembalakan Liar di Hutan Pengasingan Bung Karno

Aksi Berulang Selama Tiga Hari

Pembalakan liar ini diketahui sudah berlangsung selama tiga hari sebelum terungkap oleh petugas.

Pada Minggu (3/8/2025), MDI dan rekannya SO mendatangi rumah ST untuk mengajak menebang pohon jati.

Mereka membawa gergaji dan meteran, lalu menebang dua pohon dan menyembunyikan kayunya di semak-semak kebun tebu.

Keesokan harinya, mereka kembali menebang dua pohon jati lagi di lokasi yang sama.

Baca juga: Longsor Gunung Kuda, Dedi Mulyadi: Saya Minta Perhutani Kembali Jadi Pengelola Hutan, Bukan Tambang

 

Namun, pada Selasa (5/8/2025) dini hari, ketika sedang memikul kayu hasil tebangan, ketiganya dipergoki petugas Perhutani.

Panik, mereka kabur. ST dan MDI berhasil diamankan, sementara SO terjatuh ke jurang dan meninggal dunia.

"Modus operandi para pelaku adalah mencuri kayu jati milik Perum Perhutani tanpa izin. Motifnya adalah untuk mencari uang dengan cara mudah," beber Ardi.

"Kayu hasil curian rencananya akan dijual oleh pelaku MDI, sebagian juga akan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti atap rumah," jelasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita 25 gelondong kayu jati, dua gergaji, dan satu meteran sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa illegal logging adalah tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat,” tegas Ardi.

 

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau