SRAGEN, KOMPAS.com – Aksi pembalakan liar di kawasan hutan produksi petak 53C RPH Jenar, BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, berakhir tragis.
Petugas Perhutani memergoki tiga pelaku saat sedang memikul kayu jati hasil tebangan, Selasa (5/8/2025) dini hari.
Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang tewas setelah terperosok ke jurang ketika berusaha melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pelaku yang diamankan adalah ST (59) dan MDI (29), warga Kecamatan Jenar, Sragen.
Satu pelaku lainnya SO
“Mereka mencuri kayu jati milik Perhutani tanpa izin. Motifnya untuk dijual, sebagian digunakan sendiri seperti atap rumah,” ujar Ardi, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Terbongkar, Pembalakan Liar di Hutan Pengasingan Bung Karno
Pembalakan liar ini diketahui sudah berlangsung selama tiga hari sebelum terungkap oleh petugas.
Pada Minggu (3/8/2025), MDI dan rekannya SO mendatangi rumah ST untuk mengajak menebang pohon jati.
Mereka membawa gergaji dan meteran, lalu menebang dua pohon dan menyembunyikan kayunya di semak-semak kebun tebu.
Keesokan harinya, mereka kembali menebang dua pohon jati lagi di lokasi yang sama.
Baca juga: Longsor Gunung Kuda, Dedi Mulyadi: Saya Minta Perhutani Kembali Jadi Pengelola Hutan, Bukan Tambang
Namun, pada Selasa (5/8/2025) dini hari, ketika sedang memikul kayu hasil tebangan, ketiganya dipergoki petugas Perhutani.
Panik, mereka kabur. ST dan MDI berhasil diamankan, sementara SO terjatuh ke jurang dan meninggal dunia.
"Modus operandi para pelaku adalah mencuri kayu jati milik Perum Perhutani tanpa izin. Motifnya adalah untuk mencari uang dengan cara mudah," beber Ardi.
"Kayu hasil curian rencananya akan dijual oleh pelaku MDI, sebagian juga akan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti atap rumah," jelasnya.
Polisi menyita 25 gelondong kayu jati, dua gergaji, dan satu meteran sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar memahami bahwa illegal logging adalah tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat,” tegas Ardi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini