SEMARANG, KOMPAS.com - Bambang Raya, tersangka dalam kasus karaoke striptis, digelandang ke Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/8/2025) dengan mengenakan rompi oranye.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah itu keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Semarang sekitar pukul 11.52 WIB.
Bambang, yang diduga terlibat dalam kasus striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, dibawa dengan tangan terborgol.
Baca juga: Penangguhan Belum Juga Dikabulkan, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Masih Ditahan
"Pak Bambang orak salah (tidak salah)," kata Bambang saat digiring petugas.
Ia menegaskan bahwa bukti yang menunjukkan ia tidak bersalah akan disampaikan saat persidangan di pengadilan beberapa hari mendatang.
"Nanti dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Bambang dipindahkan ke Lapas dari ruang tahanan Polda Jateng setelah berkas perkaranya tuntas atau P21. Ia menunggu jadwal persidangan.
Perlu diketahui, hiburan striptis di Karaoke Mansion yang terletak di Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, 16 pemandu lagu serta beberapa 'Papi' dan 'Mami' mereka juga dimintai keterangan.
Mami U dan YE telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dengan Mami U sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, YE masih ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Bambang Raya berperan sebagai pemilik izin usaha karaoke striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Bambang dijerat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal itu mengatur tentang larangan menyediakan jasa pornografi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini